Daftar Peraturan Lembaga dan Badan
Daftar peraturan yang diterbitkan lembaga dan badan pemerintah non-kementerian.
5.141 dokumen tersedia. Menampilkan yang terbaru.
Telusuri per tahun
Peraturan Lembaga dan Badan terbaru
Peraturan Bnp2 NO 1 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan seluruh sumber daya manusia di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNP2) untuk mengembangkan kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University/Corpu) guna memastikan profesionalisme dan kesiapan menghadapi keadaan darurat. Sistem ini dirancang secara holistik dan terpadu untuk memenuhi standar kompetensi jabatan serta mendukung rencana pengembangan karier pegawai secara berkelanjutan.
Peraturan Lkpp NO 2 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur tata kelola katalog elektronik sebagai instrumen strategis guna mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang mudah, cepat, dan akuntabel. Pengaturan ini mencakup definisi katalog elektronik sebagai platform yang memuat informasi barang, jasa, harga, serta penyedia, dengan tujuan mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk menata jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas guna mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan BPKP. Pengaturan mencakup seluruh aspek pembuatan, penandatanganan, pengamanan, serta pengendalian naskah dinas yang dibuat atau diterima oleh pejabat berwenang dalam rangka tugas pemerintahan.
Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2026
Peraturan ini mencabut Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2020 terkait penerapan sistem manajemen kinerja PNS di lingkungan BPOM karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022.
Pedoman Uji Toksisitas Praklinik Secara In Vivo
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman uji toksisitas praklinik secara in vivo pada hewan untuk mendeteksi efek toksik, karsinogenik, teratogenik, dan mutagenik guna memastikan keamanan paparan bahan atau produk pada manusia. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menjadi dasar pelaksanaan uji toksisitas untuk obat, suplemen kesehatan, dan produk terkait lainnya.
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Badan Gizi Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan aktif berbagai jenis usaha lokal (UMKM, koperasi, BUMDes) dalam penyediaan Program Makan Bergizi Gratis. Ketentuan ini bertujuan untuk mendukung kemandirian pangan, pemberdayaan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui gizi yang tepat sasaran.
Pengelolaan Arsip Elektronik di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan BRIN No. 7 Tahun 2026 mengatur pengelolaan arsip elektronik di lingkungan BRIN secara efisien dan sistematis, mencakup seluruh siklus mulai dari pembuatan hingga pemanfaatan. Fokus utamanya adalah menjamin keaslian, keandalan, dan keamanan data elektronik untuk mendukung akuntabilitas kinerja serta preservasi memori kelembagaan sesuai kaidah kearsipan dan pemerintahan digital.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme agar lebih efektif dalam menangani terorisme. Badan ini berkedudukan di bawah Presiden dan berfungsi sebagai pusat analisis serta pengendalian krisis untuk mendukung kebijakan presiden. Tugas utamanya meliputi perumusan strategi penanggulangan terorisme, koordinasi antar penegak hukum, pemulihan korban, serta kerja sama internasional.
Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kewajiban setiap badan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak untuk memiliki nomor registrasi guna menjamin tertib administrasi dan efektivitas pengawasan oleh BPHMigas. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama Nomor 3 Tahun 2022 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan, masa jabatan, batas kewenangan, akuntabilitas, dan hak keuangan bagi Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan BRIN saat pejabat definitif berhalangan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk memastikan kesinambungan tugas dan fungsi jabatan di BRIN.
Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka untuk memperkuat efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di instansi pemerintah pusat dan daerah. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berwenang melakukan pembinaan terhadap efektivitas SPIP yang dilaksanakan oleh menteri, gubernur, serta bupati/wali kota. Tujuannya adalah memastikan pencapaian tujuan organisasi, sasaran pembangunan nasional, serta menjamin ketercapaian yang efektif, efisien, andal, akuntabel, dan berintegritas.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja BSSN sebagai lembaga pemerintah di bawah Presiden yang dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala, dengan tugas utama menyelenggarakan pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi serta fungsi perumusan kebijakan, bimbingan teknis, dan pengawasan. Susunan organisasinya terdiri dari Sekretariat Utama, empat Deputi (Strategi, Operasi, Pemerintahan & Pembangunan Manusia, Perekonomian), Inspektorat, serta empat Pusat (Sertifikasi, Data & TI, SDM, dan Pengendalian Keamanan).
Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur mekanisme pemastian kesesuaian produk halal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan lembaga asing. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam pemasukan, peredaran, dan perdagangan produk tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Industri Mineral
Peraturan Badan Industri Mineral Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Badan Industri Mineral sebagai lembaga nonstruktural di bawah Presiden yang bertugas mempercepat riset dan pengembangan nilai tambah mineral strategis (radioaktif, logam tanah jarang, dan terkait pertahanan). Organisasinya terdiri dari Dewan Pengarah yang diketuai Menteri Pertahanan dan Pelaksana yang dipimpin Kepala Badan, serta didukung oleh empat deputi untuk tata kelola, riset, dan transformasi teknologi.
Tata Cara Pengadaan untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tata cara pengadaan untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur, yang didasarkan pada spesifikasi dan pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), Simpul KPBU, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai unsur penting dalam pelaksanaannya.
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 dengan menyisipkan empat pasal baru (Pasal 6A hingga 6D) untuk mengatur komponen dan rumus penghitungan nominal angka margin berdasarkan kuantum pengadaan cadangan beras, jagung, dan kedelai pemerintah. Tujuannya adalah memastikan penghitungan margin dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan Tugas Sekretariat Bersama dan Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur pelaksanaan tugas Sekretariat Bersama dan tata cara pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional tersebut serta peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan terorisme.
Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha mencantumkan Keterangan Tidak Halal secara mandiri pada produk yang berasal dari bahan haram atau mengandung khamr/alkohol, tanpa perlu bersertifikat halal. Pencantuman tersebut harus memuat keterangan mengenai jenis bahan haram yang digunakan atau proses produksi yang tidak sesuai syariah.
Koordinasi Antarpenegak Hukum dalam Penegakan Hukum Perkara Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur mekanisme koordinasi terpadu antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dengan penyidik, penuntut umum, petugas pemasyarakatan, dan instansi terkait dalam menangani perkara terorisme. Koordinasi tersebut dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh tahapan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan pengadilan melalui bentuk fasilitasi, asistensi, atau bentuk lain yang sesuai. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan penegakan hukum yang efektif serta efisien.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaksanaan uji kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat ke Jabatan Fungsional di bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN, guna memastikan kesesuaian dengan standar kompetensi jabatan. Landasan hukumnya bersumber pada UU ASN 2023 dan Permenpan RB No. 18 Tahun 2024, dengan cakupan jabatan meliputi Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN.
Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tata tertib operasional Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi pelaku usaha guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Komisi bertugas menilai perjanjian, kegiatan usaha, serta penyalahgunaan posisi dominan, lalu mengambil tindakan atau memberikan saran kebijakan sesuai kewenangannya. Struktur organisasi KPPU dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih dari anggota, dengan rapat komisi sebagai organ pengambil keputusan tertinggi.
Tata Cara Pengawasan Perizinan di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tata cara pengawasan perizinan (berbasis risiko, nonberusaha, dan nonperizinan) di Ibu Kota Nusantara untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan tertib administratif. Pengawasan dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem elektronik dan terkoordinasi sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Dasar hukumnya meliputi berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait perizinan, Ibu Kota Negara, serta kewenangan khusus Otorita.
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menilai perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan yang berpotensi menciptakan monopoli atau persaingan tidak sehat. Wewenang KPPU mencakup menerima laporan, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, memanggil pihak terkait, serta menjatuhkan sanksi administratif dan memberikan kelonggaran denda bagi pelaku usaha yang melanggar.
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang bagi pemegang jabatan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan standar sistem proteksi fisik untuk mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi upaya pemindahan tidak sah serta sabotase terhadap instalasi nuklir dan pengangkutan bahan nuklir. Kewajiban ini mencakup penerapan kombinasi peralatan, prosedur, personel, serta pembangunan budaya keamanan nuklir yang berkelanjutan.
Standar Mutu Penyelenggaraan Program Pelatihan Bidang Perpustakaan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan standar mutu minimal untuk penyelenggaraan program pelatihan bidang perpustakaan guna menjamin kualitas dan pengembangan kompetensi tenaga perpustakaan. Standar tersebut mencakup tujuh aspek utama, yaitu perencanaan, kepesertaan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi, hasil, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi dengan mewajibkan penerima melapor, kecuali untuk pemberian dalam keluarga inti, keuntungan dari investasi pribadi, manfaat organisasi keanggotaan, perangkat kegiatan kedinasan, dan hadiah promosi yang berlaku umum. Selain itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi jika dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis pengangkatan, kedudukan, tugas, serta kewajiban dan hak Tenaga Ahli non-ASN di BRIN yang bertugas memberikan dukungan profesional dan rekomendasi strategis bagi Kepala BRIN. Pengangkatan dilakukan oleh Kepala BRIN berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, riwayat hidup, dan pengalaman, dengan masa kerja yang dapat dievaluasi sesuai kebutuhan. Tenaga Ahli wajib melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas, menjaga kerahasiaan data, serta menghindari konflik kepentingan dan penerimaan hadiah yang dapat memengaruhi objektivitasnya.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BRIN agar tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat serta mengembangkan kerja sama dengan jaringan dokumentasi hukum nasional.
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah jumlah Unit Pelaksana Teknis BPOM menjadi 26 Balai Besar, 37 Balai, dan 20 Loka. Perubahan ini bertujuan menata ulang organisasi untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan pengawasan obat dan makanan.
Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur penyelenggaraan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan terkait perlindungan saksi dan korban. Sidang tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal LPSK dengan prinsip kerahasiaan dan mencakup tahapan penyiapan serta pelaksanaan yang melibatkan pimpinan lembaga dan unit kerja terkait.
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2025
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan bahwa Bank Indonesia memusnahkan uang rupiah lusuh, cacat, rusak, dan yang tidak berlaku pada tahun 2025 melalui proses meracik uang kertas atau melebur uang logam agar tidak menyerupai uang asli. Data jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan untuk periode Januari hingga Desember 2025 akan dipublikasikan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia beserta rincian pecahan dan jumlah bilyet atau kepingnya.
Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini melakukan evaluasi dan penyesuaian pengaturan terkait acuan perhitungan sanksi kewajiban membayar untuk pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial syariah dan penyangga likuiditas makroprudensial syariah guna memastikan efektivitas kebijakan. Perubahan ini diterapkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 yang telah beberapa kali diubah sebelumnya untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas.
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja di BSN agar lebih efisien, efektif, dan transparan. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan sebagai insentif berdasarkan capaian reformasi birokrasi dan kinerja individu, dengan besaran yang disesuaikan antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi bagi pejabat fungsional.
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal Dalam Rangka Penganekaragaman Pangan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini memperluas cakupan standar mutu pangan lokal untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia dan mengatur penggunaannya sebagai pedoman program bantuan pangan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan daya saing pangan berbasis kearifan lokal serta mengoptimalkan penganekaragaman pangan di seluruh negara.
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2026
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOK POM tahun 2026 sebagai dana alokasi khusus nonfisik untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengawasan obat dan makanan di tingkat daerah. Pengaturan ini didasarkan pada UU Cipta Kerja dan peraturan terkait pengelolaan transfer ke daerah serta anggaran daerah tahun 2026.
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mengganti aturan lama untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan haji dengan menetapkan tata cara pemilihan bank umum syariah atau unit usaha syariah sebagai penampung setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional pengembangan program perpustakaan daerah sesuai prioritas nasional. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya guna mengoptimalkan pemanfaatan dana dalam meningkatkan mutu perpustakaan, budaya baca, serta pelestarian naskah kuno.
Tata Cara Perolehan Tanda Daftar Pelaksana Modifikasi Cuaca
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan Badan Hukum Indonesia untuk memiliki Tanda Daftar resmi dari BMKG sebagai syarat mutlak sebelum melakukan kegiatan Modifikasi Cuaca. Penerbitan tanda daftar ini didasarkan pada serangkaian persyaratan administratif dan teknis, termasuk kelengkapan dokumen legalitas perusahaan serta spesifikasi jenis wahana dan bahan semai yang akan digunakan.
Pedoman Supeervisi Pelaksanaan Modifikasi Cuaca
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman supervisi oleh BMKG untuk memastikan pelaksanaan modifikasi cuaca oleh badan hukum Indonesia dilakukan sesuai prosedur, kaidah saintifik, dan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah menjamin efektivitas dan efisiensi proses modifikasi cuaca yang melibatkan berbagai pihak seperti pelaksana, pengguna, dan unit teknis BMKG.
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah Pasal 22 tentang detasering pegawai KPK menjadi penugasan sementara untuk pengayaan pengalaman, pengembangan kompetensi, atau penyelesaian pekerjaan mendesak. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelaksanaan Farmakovigilans
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menstandarisasi seluruh kegiatan pendeteksian, penilaian, hingga pencegahan efek samping terkait obat, suplemen, dan kosmetik. Fokus utamanya adalah mengidentifikasi dan mengelola risiko keamanan produk kesehatan melalui mekanisme pelaporan dan manajemen risiko yang terstruktur.
Penataan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata cara penataan, pembangunan, dan pengelolaan pasar rakyat di Ibu Kota Nusantara untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Otorita IKN berwenang melaksanakan pengelolaan infrastruktur dan bangunan yang telah selesai dibangun oleh kementerian/lembaga guna mendukung kegiatan pasar tersebut.
Perubatan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba Dalam Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini memperbarui batas maksimal cemaran mikroba untuk pangan olahan, khususnya menambahkan aturan untuk olahan tepung/pati siap konsumsi (kategori 06.4.3) dan sosis/bakso daging dengan proses pasteurisasi (kategori 08.3.2). Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan batas cemaran mikroba untuk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu/krimer/cokelat (kategori 14.1.4.3) serta teh kering, bubuk, dan celup (kategori 14.1.5) agar sesuai dengan perkembangan iptek pangan.
Penetapan Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kawasan tertentu sebagai "Daerah Mitra" yang berfungsi sebagai superhub untuk mendukung pembangunan dan pengembangan ekonomi Ibu Kota Nusantara. Penetapan daerah mitra ini dilakukan berdasarkan kriteria khusus serta selaras dengan rencana penataan ruang dan rencana induk Ibu Kota Nusantara.
Peta Jalan Pendidikan Ibu Kota Nusantara Tahun 2025-2045
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Peta Jalan Pendidikan IKN sebagai panduan strategis untuk membangun ekosistem pendidikan di Ibu Kota Nusantara guna menyiapkan talenta masa depan. Dokumen ini menguraikan analisis situasi, kerangka pikir, sasaran, serta strategi dan program pengembangan pendidikan yang harus dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan pada periode 2025-2045.
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini memperbarui persyaratan calon Hakim Agung karier dengan mewajibkan tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta menetapkan batas usia minimal 45 tahun. Untuk calon non-karier, aturan menegaskan syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan kelengkapan administrasi terkait surat keterangan sanksi dan rekomendasi bagi calon Hakim Agung.
Perubahan atas Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah besaran variabel tarif jasa penyiaran pada faktor penyesuai pengurang untuk meningkatkan daya saing TVRI dan mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 guna memperkuat kemitraan strategis dengan agensi dan mitra kerja sama.
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan pedoman penyusunan produk hukum yang efektif dan efisien di lingkungan BMKG. Tujuannya adalah mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya agar sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Sisa Pangan Sampah dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis
Peraturan Badan Gizi Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menangani sisa pangan, mengelola sampah, dan air limbah domestik guna mencegah pencemaran lingkungan dan mendukung higiene sanitasi dalam Program Makan Bergizi Gratis. Penanganan sisa pangan mencakup pencegahan melalui perencanaan hingga pemantauan, pendataan kategori, serta upaya penyelamatan dan pelaporan. SPPG dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pihak ketiga dalam melaksanakan ketiga tugas pokok tersebut.
Keanggotaan Tugas dan Fungsi Kelompok Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur pembentukan, keanggotaan, tugas, dan fungsi Kelompok Kerja di KPPU yang bertugas memberikan analisis, rekomendasi, dan laporan hasil kegiatan kepada Komisi. Pembentukan kelompok ini didasarkan pada kebutuhan profesionalisme dan keahlian teknis untuk kasus persaingan usaha kompleks, dengan kewajiban melaporkan progres bulanan kepada Sekretaris Jenderal dan laporan akhir kepada Komisi.
Pemberian Penghargaan dan Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian penghargaan dan penerapan sanksi disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara untuk meningkatkan motivasi dan kinerja. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN 2023 dan PP No. 49 Tahun 2018, serta mencakup aspek kesetiaan, kecakapan, dan prestasi kerja sesuai tugas yang diemban.
Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk menjaga ketersediaan pangan dan mendukung swasembada beras, dengan mengganti aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Fokus utamanya adalah penguatan pengelolaan CBP baik antarwaktu maupun antarwilayah, serta mendefinisikan istilah kunci seperti gabah, beras, dan berbagai jenis bencana yang menjadi dasar penanganannya.
Pelaksanaan Penelaahan Verifikasi dan Evaluasi Terhadap Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan mekanisme penelaahan, verifikasi, dan evaluasi untuk menjamin penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana berjalan profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung upaya penanggulangan bencana. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2024) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penanggulangan bencana yang berbasis pengurangan risiko.
Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah persyaratan bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang ke Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, dengan menetapkan syarat status PNS, ketersediaan formasi, pemenuhan angka kredit, dan ijazah minimal sarjana/diploma empat di bidang tertentu. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan uji kompetensi dengan perkembangan terkini di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan LPSK menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, dan sederhana bagi saksi dan korban, serta mengatur tata cara penyediaan informasi terkait penyelenggaraan lembaga tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin transparansi dan profesionalisme dalam fungsi pelayanan informasi.
Uang Rupiah Kertas dan Logam
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur pengelolaan uang rupiah kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk kapal dan pesawat berlayar Indonesia. Tujuannya adalah menjaga kedaulatan rupiah serta memastikan ketersediaan uang yang berkualitas, terpercaya, dan tahan lama dengan standar pengaman yang ketat.
Pencabutan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 19 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 19 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Perpustakaan Nasional. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi penyesuaian standar pelayanan yang bersifat dinamis seiring perkembangan zaman. Peraturan baru ini ditetapkan pada 10 Maret 2026 dan mulai berlaku pada saat diundangkan.
Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara. Tujuannya adalah memulihkan kerugian berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya melalui proses tuntutan dan penyelesaian yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.
Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan aturan pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian serta fasilitas lain untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum, terutama terkait penanganan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi. Dasar peraturannya bersumber pada fungsi pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum serta selama obat beredar, serta mengacu pada peraturan pemerintah terbaru tentang kesehatan.