Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja BSSN sebagai lembaga pemerintah di bawah Presiden yang dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala, dengan tugas utama menyelenggarakan pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi serta fungsi perumusan kebijakan, bimbingan teknis, dan pengawasan. Susunan organisasinya terdiri dari Sekretariat Utama, empat Deputi (Strategi, Operasi, Pemerintahan & Pembangunan Manusia, Perekonomian), Inspektorat, serta empat Pusat (Sertifikasi, Data & TI, SDM, dan Pengendalian Keamanan).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Agustus 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Nugroho S. Budi
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 46
- Jumlah diDownload
- 64
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 557
- Tanggal Pengundangan
- 10 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA