Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan produk halal 2026 berlaku
Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha mencantumkan Keterangan Tidak Halal secara mandiri pada produk yang berasal dari bahan haram atau mengandung khamr/alkohol, tanpa perlu bersertifikat halal. Pencantuman tersebut harus memuat keterangan mengenai jenis bahan haram yang digunakan atau proses produksi yang tidak sesuai syariah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- AHMAD HAIKAL HASAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2
- Jumlah diDownload
- 1
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 512
- Tanggal Pengundangan
- 23 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA