Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan produk halal 2026 berlaku

Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 3 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha mencantumkan Keterangan Tidak Halal secara mandiri pada produk yang berasal dari bahan haram atau mengandung khamr/alkohol, tanpa perlu bersertifikat halal. Pencantuman tersebut harus memuat keterangan mengenai jenis bahan haram yang digunakan atau proses produksi yang tidak sesuai syariah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Nomor
3
Tahun
2026
Tentang
Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2026
Pejabat yang Menetapkan
AHMAD HAIKAL HASAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2
Jumlah diDownload
1
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
512
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah