Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2020 terkait penerapan sistem manajemen kinerja PNS di lingkungan BPOM karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Agustus 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Taruna Ikrar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2
- Jumlah diDownload
- 2
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 592
- Tanggal Pengundangan
- 24 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA