Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 dengan menyisipkan empat pasal baru (Pasal 6A hingga 6D) untuk mengatur komponen dan rumus penghitungan nominal angka margin berdasarkan kuantum pengadaan cadangan beras, jagung, dan kedelai pemerintah. Tujuannya adalah memastikan penghitungan margin dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Andi Amran Sulaiman
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 15
- Jumlah diDownload
- 10
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 530
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA