Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan pangan nasional 2026 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 dengan menyisipkan empat pasal baru (Pasal 6A hingga 6D) untuk mengatur komponen dan rumus penghitungan nominal angka margin berdasarkan kuantum pengadaan cadangan beras, jagung, dan kedelai pemerintah. Tujuannya adalah memastikan penghitungan margin dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PANGAN NASIONAL
Nomor
3
Tahun
2026
Tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2026
Pejabat yang Menetapkan
Andi Amran Sulaiman
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
15
Jumlah diDownload
10
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
530
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah