Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2026 berlaku

Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melakukan evaluasi dan penyesuaian pengaturan terkait acuan perhitungan sanksi kewajiban membayar untuk pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial syariah dan penyangga likuiditas makroprudensial syariah guna memastikan efektivitas kebijakan. Perubahan ini diterapkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 yang telah beberapa kali diubah sebelumnya untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2026
Tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2026
Pejabat yang Menetapkan
PERRY WARJIYO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1270
Jumlah diDownload
1517
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
2
Nomor Tambahan
186
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2026
Pejabat Pengundangan
Supratman Andi Agtas

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah