Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melakukan evaluasi dan penyesuaian pengaturan terkait acuan perhitungan sanksi kewajiban membayar untuk pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial syariah dan penyangga likuiditas makroprudensial syariah guna memastikan efektivitas kebijakan. Perubahan ini diterapkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 yang telah beberapa kali diubah sebelumnya untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PERRY WARJIYO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1270
- Jumlah diDownload
- 1517
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 2
- Nomor Tambahan
- 186
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2026
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas