Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbarui persyaratan calon Hakim Agung karier dengan mewajibkan tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta menetapkan batas usia minimal 45 tahun. Untuk calon non-karier, aturan menegaskan syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan kelengkapan administrasi terkait surat keterangan sanksi dan rekomendasi bagi calon Hakim Agung.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI YUDISIAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Abdul Chair Ramadhan
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 958
- Jumlah diDownload
- 404
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 153
- Tanggal Pengundangan
- 04 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA