Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Penghargaan dan Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian penghargaan dan penerapan sanksi disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara untuk meningkatkan motivasi dan kinerja. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN 2023 dan PP No. 49 Tahun 2018, serta mencakup aspek kesetiaan, kecakapan, dan prestasi kerja sesuai tugas yang diemban.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- ZUDAN ARIF FAKRULLOH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 925
- Jumlah diDownload
- 644
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 181
- Tanggal Pengundangan
- 16 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA