Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2026 berlaku

Pemberian Penghargaan dan Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2026

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian penghargaan dan penerapan sanksi disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara untuk meningkatkan motivasi dan kinerja. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN 2023 dan PP No. 49 Tahun 2018, serta mencakup aspek kesetiaan, kecakapan, dan prestasi kerja sesuai tugas yang diemban.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
1
Tahun
2026
Tentang
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2026
Pejabat yang Menetapkan
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
925
Jumlah diDownload
644
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
181
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah