Kembali
Memuat PDF…
Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi dengan mewajibkan penerima melapor, kecuali untuk pemberian dalam keluarga inti, keuntungan dari investasi pribadi, manfaat organisasi keanggotaan, perangkat kegiatan kedinasan, dan hadiah promosi yang berlaku umum. Selain itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi jika dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Tentang
- TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Setyo Budiyanto
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4312
- Jumlah diDownload
- 20306
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 43
- Tanggal Pengundangan
- 20 Januari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA