Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemberantasan korupsi 2026 berlaku

Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi dengan mewajibkan penerima melapor, kecuali untuk pemberian dalam keluarga inti, keuntungan dari investasi pribadi, manfaat organisasi keanggotaan, perangkat kegiatan kedinasan, dan hadiah promosi yang berlaku umum. Selain itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi jika dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor
1
Tahun
2026
Tentang
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2026
Pejabat yang Menetapkan
Setyo Budiyanto
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4312
Jumlah diDownload
20306
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
43
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah