Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2026 berlaku

Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2025

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Bank Indonesia memusnahkan uang rupiah lusuh, cacat, rusak, dan yang tidak berlaku pada tahun 2025 melalui proses meracik uang kertas atau melebur uang logam agar tidak menyerupai uang asli. Data jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan untuk periode Januari hingga Desember 2025 akan dipublikasikan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia beserta rincian pecahan dan jumlah bilyet atau kepingnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
1
Tahun
2026
Tentang
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2026
Pejabat yang Menetapkan
PERRY WARJIYO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1403
Jumlah diDownload
1305
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
1
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2026
Pejabat Pengundangan
Supratman Andi Agtas

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah