Kembali
Memuat PDF…
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2025
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Bank Indonesia memusnahkan uang rupiah lusuh, cacat, rusak, dan yang tidak berlaku pada tahun 2025 melalui proses meracik uang kertas atau melebur uang logam agar tidak menyerupai uang asli. Data jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan untuk periode Januari hingga Desember 2025 akan dipublikasikan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia beserta rincian pecahan dan jumlah bilyet atau kepingnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2025
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PERRY WARJIYO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1403
- Jumlah diDownload
- 1305
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 1
- Tanggal Pengundangan
- 29 Januari 2026
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas