Daftar Peraturan Presiden
Daftar Peraturan Presiden (Perpres) beserta perihal, instansi pemrakarsa, dan status keberlakuannya.
1.473 dokumen tersedia. Menampilkan yang terbaru.
Telusuri per tahun
Peraturan Presiden terbaru
Perpres NO 37 Tahun 2026
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 menetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) untuk periode 2026-2045 sebagai panduan pengembangan sektor ini. Rindekraf mencakup prinsip, visi-misi, tujuan, serta arah kebijakan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Ruang lingkup pengembangan dibagi menjadi empat klaster utama: seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta klaster lainnya yang belum tercantum lengkap dalam teks.
perubahan atas peraturan presiden nomor 188 tahun 2024 tentang kementerian pendidikan dasar dan menengah
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini menata ulang fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam merumuskan kebijakan guru, pendidik, serta menyelenggarakan pendidikan dari usia dini hingga menengah dan nonformal. Perubahan ini juga mencakup penetapan standar dan kurikulum nasional, serta pengembangan asesmen pendidikan untuk meningkatkan efektivitas kinerja kementerian.
rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tahun 2026-2029
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN PE) sebagai kebijakan strategis untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme secara sistematis dan terpadu. Dokumen ini mendefinisikan terorisme sebagai perbuatan kekerasan yang menimbulkan rasa takut meluas atau kerusakan pada objek vital dengan motif ideologi, politik, atau keamanan. Tujuannya adalah memenuhi hak warga negara atas rasa aman melalui koordinasi sinergi antar instrumen pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme.
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2026 bertujuan mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta memberdayakan petani agar tidak meninggalkan lahan sawah. Ruang lingkupnya mencakup pembentukan Tim Terpadu Pengendalian, penetapan peta dan status lahan sawah yang dilindungi, pemberdayaan petani, serta mekanisme pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pendanaan.
pengelolaan kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2026 mengatur tata kelola terpadu upaya dan sumber daya kesehatan oleh pemerintah pusat, daerah, dan desa untuk menjamin derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Fokus utamanya adalah mewujudkan keluaran dan hasil penyelenggaraan kesehatan yang efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau melalui sistem kesehatan nasional yang berjenjang serta melibatkan partisipasi masyarakat.
pembukaan konsulat jenderal republik indonesia di chengdu, republik rakyat tiongkok
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2026 menetapkan pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Tiongkok, dengan wilayah kerja mencakup Provinsi Sichuan, Chongqing, Yunnan, Shaanxi, dan Gansu. Konsulat ini secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik RI di Beijing, sementara kebutuhan jabatan, pendanaan, serta susunan organisasinya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Luar Negeri.
badan nasional penanggulangan terorisme
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan BNPT sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah Presiden, berfungsi sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis terorisme, serta bertugas merumuskan dan melaksanakan strategi nasional di bidang kesiapsiagaan, kontra/deradikalisasi, serta koordinasi penegak hukum.
perubahan atas peraturan presiden nomor 189 tahun 2024 tentang kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan ini menata ulang fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memperkuat pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda serta pengembangan talenta guru berbasis STEM. Perubahan ini mencakup penyelarasan fungsi di bidang pendidikan akademik, profesi, dan vokasi, termasuk penataan peran dalam kemitraan industri serta pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi oleh masyarakat dan asing. Tujuannya adalah menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
perubahan atas peraturan presiden nomor 148 tahun 2024 tentang kementerian sekretariat negara
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menata ulang fungsi Kementerian Sekretariat Negara untuk memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis kebijakan kepada Presiden dan Wakil Presiden, termasuk dukungan dalam pengangkatan perwira TNI/Polri serta koordinasi pengamanan. Selain itu, kementerian ini juga bertanggung jawab atas penyiapan dan penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan serta pengundangan berbagai jenis peraturan negara.
hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 ini menggantikan dan mengintegrasikan aturan sebelumnya mengenai hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc untuk meningkatkan kualitas peradilan. Aturan ini mengatur secara terpadu hak-hak finansial dan fasilitas yang diterima oleh Hakim Ad Hoc sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2026 mengatur definisi anak tidak sekolah sebagai usia 6–18 tahun yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi, serta menetapkan strategi nasional terpadu untuk mencegah dan menangani fenomena ini hingga tahun 2045 guna mewujudkan wajib belajar 13 tahun.
percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen dalam rangka ketahanan pangan nasional
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pascapanen guna mendukung kemandirian pangan dan stabilitas ketersediaan pangan nasional. Fokus utamanya adalah mendorong kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam mempercepat perizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan terkait pembangunan infrastruktur tersebut.
survei hidrografi dan pemetaan hidrografi nasional
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan survei hidrografi dan pemetaan hidrografi nasional untuk mendukung kedaulatan maritim, keamanan navigasi, serta pengelolaan sumber daya laut. Kegiatan ini mencakup pengukuran dan penggambaran fitur fisik perairan (samudra, laut, pesisir, danau, sungai) menjadi data serta peta laut yang memenuhi standar internasional. Pelaksanaan survei dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau pihak lain yang ditunjuk sesuai tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Pertanian
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2026
pemberian penghargaan olahraga
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2026 ini mengatur pemberian penghargaan berupa pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang dapat berbentuk material dan/atau nonmaterial. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti olahraga, pelaku olahraga (termasuk peolahraga, pembina, dan tenaga keolahragaan), serta membedakan jenis olahraga antara pendidikan, masyarakat, dan prestasi.
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2026 menetapkan hak keuangan sebesar Rp76.500.000,00 per bulan serta fasilitas setara menteri bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Hak keuangan ini diberikan sejak pelantikan atau pelaksanaan tugas dan dihentikan jika pejabat tersebut berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
perubahan atas peraturan presiden nomor 152 tahun 2024 tentang kementerian agama
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026
Peraturan ini menata ulang fungsi Kementerian Agama untuk mengoptimalkan urusan bimbingan masyarakat, pendidikan keagamaan, dan pesantren, serta memperbarui susunan organisasinya yang mencakup Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal terkait. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Kantor Staf Presiden
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2026
Perpres No. 17 Tahun 2026 mengatur organisasi, tugas, dan fungsi Kantor Staf Presiden sebagai lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan dalam pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional, sedangkan susunannya terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, serta lima Deputi di bidang Politik, Perekonomian, Pembangunan Manusia, dan Infrastruktur.
tunjangan jabatan fungsional anggota kepolisian negara republik indonesia
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan bagi Anggota Polri yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional, mencakup berbagai jenis seperti Akreditor Profesi, Penyidik, Tenaga Pendidik, hingga Verifikator Keuangan. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi, keahlian, dan tanggung jawab khusus yang diemban dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2026
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2026 mengubah fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk mengoptimalkan fungsi pelayaran dan penyeberangan sebagai satu kesatuan, dengan tetap menitikberatkan pada perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan, serta keselamatan transportasi darat.
pengesahan protokol perubahan persetujuan antara republik indonesia dan jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi (protocol amending the agreement between the republic of indonesia and japan for an economic partnership)
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026
Peraturan Presiden ini mengesahkan Protokol Perubahan atas Persetujuan Kemitraan Ekonomi antara Indonesia dan Jepang yang ditandatangani pada 8 Agustus 2024. Pengesahan ini didasarkan pada persetujuan awal tahun 2007 dan bertujuan untuk memperbarui kerangka kerja sama ekonomi bilateral kedua negara.
Pengesahan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022)
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2026
Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2026 mengesahkan Persetujuan Kopi Internasional 2022 yang ditandatangani Indonesia pada 8 Maret 2023 di London, sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2008 tentang Persetujuan Kopi Internasional 2007. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Mei 2026.
Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026
Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri serta keandalan pasokan dari dalam dan luar negeri. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban pemerintah untuk memastikan kelancaran distribusi energi sesuai amanat undang-undang terkait minyak dan gas bumi.
Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026 menetapkan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) sebagai lembaga di bawah Presiden yang bertugas memfasilitasi, mengkoordinasi, dan menyinkronkan kegiatan pendidikan, sains, budaya, serta komunikasi informasi lintas sektor untuk mendukung program UNESCO. KNIU menyelenggarakan fungsi pemetaan, perencanaan, analisis strategi, serta pemantauan dan evaluasi guna meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang-bidang tersebut. Struktur organisasi KNIU terdiri dari Pengarah, Ketua, Anggota, Kelompok Kerja, dan Sekretariat, dengan Pengarah yang bertugas memberikan arahan dan pertimbangan dalam pelaksanaan tugasnya.
penugasan khusus dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2026
Presiden menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum untuk melaksanakan fungsi lain guna mempercepat pembangunan infrastruktur, dengan lingkup mencakup pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi berbagai fasilitas publik seperti jalan, jembatan, air, pendidikan, kesehatan, hingga bangunan pemerintah. Penugasan ini didasarkan pada arahan Presiden dan bertujuan mendukung percepatan pembangunan, pengurangan kemiskinan, serta pencapaian Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045.
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2026
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2026 mengatur hak keuangan bulanan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, serta Tenaga Profesional (Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil) di Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Besaran hak keuangan ditetapkan secara spesifik untuk setiap jabatan, mulai dari Kepala sebesar Rp119.418.000,00 hingga Tenaga Terampil sebesar Rp19.189.000,00, dengan fasilitas bagi Kepala diberikan setingkat menteri. Hak keuangan tersebut mulai berlaku sejak pelantikan atau pelaksanaan tugas, dan pajaknya dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Trade)
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Persetujuan Perdagangan Perbatasan antara Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada 8 Juni 2023 di Putrajaya. Persetujuan ini, yang mencakup naskah asli dalam tiga bahasa, mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan ini.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026
Perpres No. 22 Tahun 2026 mengubah Pasal 6 Perpres No. 162 Tahun 2024 dengan menambahkan fungsi Kementerian Sosial berupa pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, dan dukungan administrasi di daerah, serta menetapkan kriteria fakir miskin dan standar rehabilitasi sosial. Perubahan ini bertujuan memperkuat peran kementerian dalam pengentasan kemiskinan ekstrem melalui penguatan SDM kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah gratis.
Pengesahan Convention Concerning Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Convention 188 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026
Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 mengesahkan Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) No. 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan yang diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa. Peraturan ini mulai berlaku setelah diundangkan pada tanggal 24 April 2026 dan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, Prancis, serta terjemahan bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah susunan keanggotaan dan tugas fungsi Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga di bawah Kabinet Merah Putih. Penyesuaian ini mencakup penjabaran rinci jabatan Ketua, Wakil Ketua, serta tujuh posisi Anggota yang melibatkan menteri terkait dan kepala badan-badan strategis. Tujuannya adalah memastikan efektivitas pengelolaan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung dalam pemerintahan baru.
Keppres NO 2 Tahun 2025
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS) untuk tahun 2025, yang mencakup hari raya Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Natal. Cuti bersama ini bersifat tambahan dan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, namun bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama karena jabatan tertentu, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari yang tidak diterima.
Keppres NO 22 Tahun 2025
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2025 mengubah tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 menjadi 8 hari, meliputi Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, Proklamasi Kemerdekaan, dan Natal. Perubahan ini ditetapkan untuk meningkatkan persatuan dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Keppres NO 5 Tahun 2025
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan program penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tahun 2025 dengan jangka waktu satu tahun, yang pelaksanaannya dipantau oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui laporan triwulanan. Program ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021.
Keppres NO 4 Tahun 2025
Kepres No 4 Tahun 2025 menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025 yang berjangka satu tahun, dengan mekanisme pelaporan perkembangan setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan verifikasi oleh Menteri tersebut sebelum dilaporkan ke Presiden. Program ini mencakup penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Investasi Pemerintah sebagai salah satu pokok materi muatan yang menjadi tanggung jawab pemrakarsa terkait.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Nasional untuk periode 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional lima tahunan yang menjadi dasar bagi perencanaan kementerian/lembaga dan daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai penjabaran strategis dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) 2025-2045 untuk memastikan sinkronisasi antara visi negara, pemerintah pusat, dan daerah dalam mencapai tujuan bernegara.
Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan regulasi lama untuk mengatur tata kelola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi guna menjamin ketahanan pangan nasional. Fokus utamanya adalah memastikan distribusi pupuk yang efisien dan tepat sasaran kepada petani dan pembudidaya ikan melalui mekanisme perencanaan, pembayaran, pengawasan, serta evaluasi yang terstruktur.
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pelantikan serentak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota di ibu kota negara oleh Presiden. Ketentuan ini disisipkan sebagai Pasal 6A baru dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 yang telah diubah sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tata cara pelantikan dengan hasil Pemilihan Umum serentak tahun 2024.
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor I92 Tahun 20I4 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah struktur organisasi BPKP dengan menetapkan 9 jabatan struktural baru termasuk Deputi bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan serta Investigasi, menyisipkan Bagian khusus untuk Wakil Kepala, serta memperjelas tugas Wakil Kepala membantu Kepala dalam memimpin lembaga.
Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 mengatur susunan keanggotaan Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden untuk menyeleksi calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Dewan Komisioner terdiri dari 7 orang, termasuk pejabat kementerian keuangan, perwakilan OJK, Bank Indonesia, serta 4 orang lainnya yang dipilih oleh DPR dari calon yang diusulkan Presiden.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah definisi Samsat dalam Pasal 1 PP No. 5 Tahun 2015 untuk mengakomodasi penyesuaian pajak daerah dan penyempurnaan proses bisnis. Perubahan mencakup penambahan jenis layanan yang diintegrasikan, seperti opsen pajak dan bea balik nama, serta penyisipan ketentuan baru dalam definisi Samsat dan Ranmor.
Perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar Menjadi Institut Seni Indonesia Bali
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025 mengubah status Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali untuk meningkatkan reputasi dan representasi masyarakat Provinsi Bali. Perubahan ini mencakup alih kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, dengan penataan organisasi dan kepegawaian menjadi tanggung jawab menteri terkait. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025
Perpres No. 7 Tahun 2025 mengubah definisi Neraca Komoditas dalam Pasal 1 PP No. 61 Tahun 2024 menjadi data situasi konsumsi dan produksi untuk kebutuhan penduduk dan industri, serta menyisipkan definisi baru terkait perizinan ekspor dan impor. Perubahan ini juga memperjelas konsep Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan sebagai rincian data untuk keperluan industri dan konsumsi, serta mengatur ulang definisi bahan baku dan barang setengah jadi.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengubah struktur organisasi BPS dengan menetapkan jabatan Wakil Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala, serta merinci tugas-tugasnya. Selain itu, peraturan ini juga mengklasifikasikan jabatan Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau struktural eselon I.a.
Pengesahan Agreement Under The United Nations Convention On The Law Of The Sea On The Conservation And Sustainable Use On Marine Biological Diversity Of Areas Beyond National Jurisdiction (Persetujuan di Bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut Secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional)
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2025
Presiden Joko Widodo (sebelumnya) atau penerusnya dalam konteks dokumen ini menandatangani persetujuan tersebut pada 20 September 2023 di New York, dan Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2025 secara resmi mengesahkan perjanjian internasional tersebut untuk mengikat Indonesia. Perjanjian ini mengatur tentang konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut di wilayah di luar yurisdiksi nasional.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berdasarkan capaian kinerja dan reformasi birokrasi. Tunjangan berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 dengan besaran yang tercantum dalam lampiran, termasuk ketentuan khusus bagi Menteri yang mendapat 150% dari tunjangan kelas jabatan tertinggi.
Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2025 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe sebagai perguruan tinggi di lingkungan kementerian agama. Pergantian status ini mencakup pengalihan seluruh kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, dengan tetap berlaku peraturan pelaksanaan sebelumnya selama tidak bertentangan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2025 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kebudayaan berdasarkan capaian kinerja dan reformasi birokrasi, dengan besaran khusus bagi Menteri (150%) dan Wakil Menteri (90%) dari tunjangan kelas jabatan tertinggi. Tunjangan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2025, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran per kelas jabatan tercantum dalam Lampiran peraturan.
Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2025 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pada saat peraturan ini berlaku, seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari sekolah tinggi tersebut secara otomatis dialihkan ke institusi baru, serta peraturan menteri pendahulunya dicabut.
Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2025
Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2025 mendirikan Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang seni budaya. Pendanaan operasionalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan dukungan pemerintah daerah, sementara pelaksanaannya diatur oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Menteri Aparatur Negara, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Universitas Islam Negeri Palopo
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2025 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pergantian status ini mencakup pengalihan seluruh kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, dengan tetap berlaku peraturan pelaksanaan terkait kecuali bertentangan.
Universitas Islam Negeri Madura
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2025 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura dengan mengalihkan seluruh kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru. Pergantian ini juga mencabut Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur Institut tersebut, sementara peraturan pelaksanaannya tetap berlaku kecuali bertentangan.
Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2025 menetapkan sistem sertifikasi ISPO untuk menjamin perkebunan, industri hilir, dan usaha bioenergi kelapa sawit di Indonesia layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan guna meningkatkan keberterimaan pasar. Peraturan ini menggantikan Perpres No. 44 Tahun 2020 dengan tujuan menyesuaikan kebutuhan hukum dan perkembangan internasional demi mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025
Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2025 menetapkan rencana zonasi untuk kawasan antarwilayah Laut Sawu sebagai upaya penataan ruang laut yang mencakup berbagai jenis kawasan seperti budi daya, lindung, dan pemanfaatan umum. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Tujuannya adalah mengatur distribusi peruntukan ruang laut secara hierarkis untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah yang melintasi dua provinsi atau lebih.
Untversitas Islam Negeri Syekih Wasil Kediri
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2025 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pergantian status ini mencakup pengalihan seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur institusi tersebut.
Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2025
Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2025 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan yang berada di bawah kementerian agama. Seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari sekolah tinggi tersebut dialihkan secara otomatis ke institusi baru ini, sementara peraturan menteri pendahulunya dicabut.
Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2025 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya sebagai perguruan tinggi di lingkungan kementerian agama. Pergantian status ini mencakup pengalihan seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, sekaligus mencabut peraturan perundang-undangan terkait perubahan sebelumnya.
Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tujuan utama pembangunan pergaraman nasional untuk mencapai swasembada garam pada tahun 2027 serta meningkatkan dan melanjutkan usaha pergaraman secara terpadu. Pencapaian swasembada tersebut dilakukan melalui percepatan pembangunan yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan untuk memenuhi kebutuhan garam nasional. Kebutuhan garam nasional mencakup berbagai sektor, termasuk konsumsi, industri pangan, penyamakan kulit, dan industri lainnya.
Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa (Protocol To Amend The Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Chile For The Incorporation Of Provisions On Trade In Services)
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Chile untuk menggabungkan ketentuan perdagangan jasa, yang ditandatangani pada 21 November 2022. Peraturan ini didasarkan pada Pasal 4 UUD 1945 serta UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pengesahan Indo-Pacific Economy Framework For Prosperity Agreement Relating To A Clean Economy (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran Terkait Ekonomi Bersih)
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2025 mengesahkan Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih yang ditandatangani pada 6 Juni 2024 di Singapura. Pengesahan ini bertujuan mendukung komitmen Indonesia dalam transisi energi, pengurangan emisi, dan pengendalian perubahan iklim sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Februari 2025.
Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2025 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pergantian status ini mencakup pengalihan seluruh kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, sekaligus mencabut dan menggantinya dengan peraturan pelaksanaan terkait.