Kembali
Memuat PDF…
Sisa Pangan Sampah dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis
Peraturan Badan Gizi Nomor 1 Tahun 2026
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menangani sisa pangan, mengelola sampah, dan air limbah domestik guna mencegah pencemaran lingkungan dan mendukung higiene sanitasi dalam Program Makan Bergizi Gratis. Penanganan sisa pangan mencakup pencegahan melalui perencanaan hingga pemantauan, pendataan kategori, serta upaya penyelamatan dan pelaporan. SPPG dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pihak ketiga dalam melaksanakan ketiga tugas pokok tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN GIZI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Sisa Pangan Sampah dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- DADAN HINDAYANA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 804
- Jumlah diDownload
- 2460
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 191
- Tanggal Pengundangan
- 17 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA