Kembali
Memuat PDF…
Perbagi Nomor 1 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan gizi 2026 berlaku

Sisa Pangan Sampah dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis

Peraturan Badan Gizi Nomor 1 Tahun 2026

dilihat 2× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menangani sisa pangan, mengelola sampah, dan air limbah domestik guna mencegah pencemaran lingkungan dan mendukung higiene sanitasi dalam Program Makan Bergizi Gratis. Penanganan sisa pangan mencakup pencegahan melalui perencanaan hingga pemantauan, pendataan kategori, serta upaya penyelamatan dan pelaporan. SPPG dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pihak ketiga dalam melaksanakan ketiga tugas pokok tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN GIZI
Nomor
1
Tahun
2026
Tentang
Sisa Pangan Sampah dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2026
Pejabat yang Menetapkan
DADAN HINDAYANA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
804
Jumlah diDownload
2460
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
191
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah