Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2026 berlaku

Tata Cara Perolehan Tanda Daftar Pelaksana Modifikasi Cuaca

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Badan Hukum Indonesia untuk memiliki Tanda Daftar resmi dari BMKG sebagai syarat mutlak sebelum melakukan kegiatan Modifikasi Cuaca. Penerbitan tanda daftar ini didasarkan pada serangkaian persyaratan administratif dan teknis, termasuk kelengkapan dokumen legalitas perusahaan serta spesifikasi jenis wahana dan bahan semai yang akan digunakan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
1
Tahun
2026
Tentang
Tata Cara Perolehan Tanda Daftar Pelaksana Modifikasi Cuaca
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2026
Pejabat yang Menetapkan
TEUKU FAISAL FATHANI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
920
Jumlah diDownload
407
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
111
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah