Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga lembaga penyiaran publik televisi republik indonesia 2026 berlaku

Perubahan atas Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah besaran variabel tarif jasa penyiaran pada faktor penyesuai pengurang untuk meningkatkan daya saing TVRI dan mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 guna memperkuat kemitraan strategis dengan agensi dan mitra kerja sama.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Nomor
1
Tahun
2026
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN VARIABEL DALAM FORMULA DAN TATA CARA PENGHITUNGAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2026
Pejabat yang Menetapkan
IMAN BROTOSENO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
973
Jumlah diDownload
450
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
161
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah