Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga lembaga penyiaran publik televisi republik indonesia 2026 berlaku
Perubahan atas Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah besaran variabel tarif jasa penyiaran pada faktor penyesuai pengurang untuk meningkatkan daya saing TVRI dan mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 guna memperkuat kemitraan strategis dengan agensi dan mitra kerja sama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN VARIABEL DALAM FORMULA DAN TATA CARA PENGHITUNGAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- IMAN BROTOSENO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 973
- Jumlah diDownload
- 450
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 161
- Tanggal Pengundangan
- 06 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA