Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2026 berlaku
Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka untuk memperkuat efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di instansi pemerintah pusat dan daerah. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berwenang melakukan pembinaan terhadap efektivitas SPIP yang dilaksanakan oleh menteri, gubernur, serta bupati/wali kota. Tujuannya adalah memastikan pencapaian tujuan organisasi, sasaran pembangunan nasional, serta menjamin ketercapaian yang efektif, efisien, andal, akuntabel, dan berintegritas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Agustus 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD YUSUF ATEH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 35
- Jumlah diDownload
- 36
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 560
- Tanggal Pengundangan
- 10 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA