Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2026 berlaku

Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2026

dilihat 2× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka untuk memperkuat efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di instansi pemerintah pusat dan daerah. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berwenang melakukan pembinaan terhadap efektivitas SPIP yang dilaksanakan oleh menteri, gubernur, serta bupati/wali kota. Tujuannya adalah memastikan pencapaian tujuan organisasi, sasaran pembangunan nasional, serta menjamin ketercapaian yang efektif, efisien, andal, akuntabel, dan berintegritas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
3
Tahun
2026
Tentang
Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2026
Pejabat yang Menetapkan
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
35
Jumlah diDownload
36
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
560
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah