Kembali
Memuat PDF…
Perbagi Nomor 10 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan gizi 2026 berlaku

Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Badan Gizi Nomor 10 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan aktif berbagai jenis usaha lokal (UMKM, koperasi, BUMDes) dalam penyediaan Program Makan Bergizi Gratis. Ketentuan ini bertujuan untuk mendukung kemandirian pangan, pemberdayaan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui gizi yang tepat sasaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN GIZI
Nomor
10
Tahun
2026
Tentang
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2026
Pejabat yang Menetapkan
SUDARYONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
16
Jumlah diDownload
29
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
573
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah