Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Badan Gizi Nomor 10 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan aktif berbagai jenis usaha lokal (UMKM, koperasi, BUMDes) dalam penyediaan Program Makan Bergizi Gratis. Ketentuan ini bertujuan untuk mendukung kemandirian pangan, pemberdayaan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui gizi yang tepat sasaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN GIZI
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- SUDARYONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 16
- Jumlah diDownload
- 29
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 573
- Tanggal Pengundangan
- 18 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA