Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 22 tentang detasering pegawai KPK menjadi penugasan sementara untuk pengayaan pengalaman, pengembangan kompetensi, atau penyelesaian pekerjaan mendesak. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG KEPEGAWAIAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Setyo Budiyanto
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1764
- Jumlah diDownload
- 572
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 125
- Tanggal Pengundangan
- 24 Februari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA