Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2026 berlaku
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan LPSK menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, dan sederhana bagi saksi dan korban, serta mengatur tata cara penyediaan informasi terkait penyelenggaraan lembaga tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin transparansi dan profesionalisme dalam fungsi pelayanan informasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- ACHMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 823
- Jumlah diDownload
- 392
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 206
- Tanggal Pengundangan
- 31 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA