Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2026 berlaku

Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan LPSK menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, dan sederhana bagi saksi dan korban, serta mengatur tata cara penyediaan informasi terkait penyelenggaraan lembaga tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin transparansi dan profesionalisme dalam fungsi pelayanan informasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor
2
Tahun
2026
Tentang
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2026
Pejabat yang Menetapkan
ACHMADI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
823
Jumlah diDownload
392
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
206
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah