Peraturan Tahun 2021
Daftar peraturan perundang-undangan Indonesia yang terbit pada tahun 2021: undang-undang, peraturan pemerintah, perpres, peraturan menteri, hingga peraturan daerah, lengkap dengan perihal dan status keberlakuannya.
2.076 dokumen terbit pada tahun ini.
Telusuri per jenis
Dokumen tahun 2021
Perbup Kab Sanggau NO 41 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar harga satuan tertinggi untuk berbagai jenis honorarium ASN dan non-ASN di Pemerintah Kabupaten Sanggau, dengan besaran pembayaran yang disesuaikan berdasarkan skala Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau pagu anggaran masing-masing jabatan. Jenis honorarium yang diatur mencakup peran pengelolaan keuangan, pengadaan barang/jasa, penyusunan anggaran, narasumber, tenaga kontrak, hingga tunjangan biaya kesehatan bagi tenaga kontrak.
Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menghitung kebutuhan jumlah Analis Hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan analisis beban kerja, jumlah kasus, dan target kinerja. Pedoman ini mengatur metode perhitungan angka kredit serta kriteria penentuan jumlah jabatan fungsional Analis Hukum agar sesuai dengan kebutuhan operasional dan strategis kementerian.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui jalur penyesuaian atau inpassing untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan pengembangan karier PNS serta implementasi Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri PANRB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Standar Layanan Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tolok ukur dan pedoman teknis untuk menjamin layanan bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma, berkualitas, serta memenuhi asas keadilan dan akuntabilitas. Standar ini mencakup definisi bantuan hukum sebagai jasa hukum gratis serta aturan pembentukan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum oleh pemberi bantuan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2021
Permenkumham No. 14 Tahun 2021 mengubah alasan pemberian lisensi wajib paten menjadi pemegang paten tidak melaksanakan kewajiban dalam 36 bulan, pelaksanaan yang merugikan kepentingan masyarakat, atau hasil pengembangan paten sebelumnya tidak dapat dilaksanakan. Perubahan ini bertujuan mempercepat proses penyelesaian permohonan di bidang paten sederhana untuk mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi sesuai UU Cipta Kerja.
Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur manajemen karier, pengembangan kompetensi, pola karier, serta penerapan manajemen talenta bagi PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjamin kualitas dan objektivitas. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun sejak diundangkan.
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian serta hubungan kerjanya dengan Instansi Pembina. Tujuannya adalah untuk mengembangkan profesionalisme, pembinaan kode etik, dan menjamin pelayanan fungsional yang berkualitas bagi praktisi pemeriksa keimigrasian.
Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2021
Permenkumham No. 11 Tahun 2021 menetapkan tata cara pelaksanaan konsultasi publik sebagai kegiatan wajib untuk menerima masukan dan aspirasi masyarakat guna menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Peraturan ini mengatur definisi konsultasi publik, masyarakat, serta tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan hingga pengundangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021
Permenkumham No. 12 Tahun 2021 mengubah aturan pendaftaran merek untuk mempercepat proses dengan memperjelas tahapan pemeriksaan substantif dan batas waktu penyelesaian jika terjadi keberatan. Perubahan ini juga bertujuan mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi sesuai amanat UU Cipta Kerja.
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2021
Permenkumham No. 13 Tahun 2021 mengubah aturan agar paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi dan memperjelas syarat pemeriksaan substantif meliputi kebaruan, kemampuan pengembangan, kegunaan praktis, serta keterapan industri. Selain itu, waktu pemeriksaan administrasi untuk paten sederhana dipercepat menjadi maksimal 5 hari sejak permohonan diterima.
Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan peran paralegal sebagai tenaga non-advokat dari masyarakat atau lembaga bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan untuk membantu masyarakat miskin dalam akses keadilan, guna mengatasi keterbatasan pelaksana bantuan hukum. Pengaturan ini menggantikan peraturan lama dengan tujuan memperluas jangkauan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu.
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian (JFAK) yang diakui oleh Instansi Pembina untuk mengembangkan profesionalisme dan kode etik anggota. Selain itu, aturan ini juga mengatur hubungan kerja antara Organisasi Profesi JFAK dengan Instansi Pembina dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur restrukturisasi organisasi dan tata kerja Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. BHP bertugas mewakili kepentingan subjek hukum dalam penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta tidak terurus, serta pendaftaran dan pembacaan wasiat. Fungsi utamanya meliputi pembuatan surat keterangan hak waris dan bertindak sebagai kurator dalam pengurusan serta pemberesan harta peninggalan.
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata kelola jabatan dan kelas jabatan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk definisi pegawai, jabatan pimpinan tinggi, serta jabatan administrasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan birokrasi sesuai kebijakan Aparatur Sipil Negara.
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur prosedur pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menyesuaikan jabatan dan kelas jabatan baru, serta menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan insentif tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Kementerian Ketenagakerjaan yang dipimpin oleh Menteri dan dibantu Wakil Menteri, serta menetapkan tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden. Fungsi utamanya mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait kompetensi tenaga kerja, hubungan industrial, jaminan sosial, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja. Selain itu, kementerian ini juga bertugas melakukan koordinasi internal, pengelolaan barang negara, pengawasan pelaksanaan tugas, serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi di daerah.
Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme khusus pembayaran upah bagi pekerja di industri padat karya tertentu selama masa pandemi COVID-19 untuk menjaga kelangsungan usaha dan pemenuhan hak pekerja. Ketentuan ini berlaku sebagai respons atas dampak ekonomi pandemi yang menghambat kemampuan perusahaan membayar upah secara penuh.
Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing)
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021
Presiden Joko Widodo mengesahkan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing yang diadopsi di Den Haag pada 5 Oktober 1961, termasuk dengan Pernyataan khusus mengenai ruang lingkup dokumen publik. Konvensi ini bertujuan menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan merupakan dasar hukum pemberlakuan konvensi tersebut.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang, dan pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN secara bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN secara bulanan bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut sebagai insentif sesuai beban kerja dan tanggung jawab. Besaran tunjangan ini diatur dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ketentuan utama.
Penyelenggaraan Nama Rupabumi
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021
Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan sistem pertahanan negara untuk periode 2020-2024 guna meningkatkan kemampuan pertahanan melalui penguatan komponen cadangan, industri, dan kerja sama internasional. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya dan menjadi acuan bagi perencanaan serta pengawasan pertahanan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bebas korupsi.
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan strategi komprehensif untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia selama periode 2020-2024 melalui serangkaian kegiatan sistematis dan terpadu. Definisi yang diatur mencakup ekstremisme sebagai keyakinan atau tindakan kekerasan untuk mendukung terorisme, serta terorisme sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa takut meluas, korban massal, atau kerusakan objek vital dengan motif ideologi, politik, atau keamanan.
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan aturan pelaksanaan untuk program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebagai wadah pembinaan Ideologi Pancasila bagi generasi muda melalui rekrutmen, seleksi, dan pendidikan. Program ini bertujuan merekrut pelajar terbaik yang akan dilatih secara bertahap untuk melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka serta menanamkan nilai-nilai Pancasila.
Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2021
Permendag No. 1 Tahun 2021 menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur kembali mekanisme imbal beli dalam pengadaan barang pemerintah asal impor guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kepabeanan, perdagangan, dan penerimaan negara bukan pajak.
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK demi mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Aturan ini menetapkan dasar hukum dan prosedur terbaru yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam proses pendaftaran siswa baru.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Takengon
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Takengon sebagai perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Institusi ini dipimpin oleh seorang Rektor dan memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, serta profesi dalam rumpun ilmu agama dan teknologi tertentu. Struktur organisasinya terdiri atas tiga organ utama, yaitu organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur pengenaan tarif nol rupiah untuk layanan uji kualitatif laboratorium narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 terkait jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada BNN.
Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Pengalihan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan sumber daya manusia di lingkungan KPK.
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagai dasar bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam menentukan jumlah pegawai yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan teknis. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang instansi pembina sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan bertujuan untuk memastikan penyediaan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan operasional pengawasan obat dan makanan.
Pemolisian Masyarakat
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur Pemolisian Masyarakat (Polmas) sebagai strategi kemitraan antara Polri dan masyarakat untuk mendeteksi, mencegah, serta menyelesaikan masalah keamanan dan ketertiban guna menciptakan kondisi kondusif. Tujuannya adalah membangun komunitas yang bekerja sama dalam meniadakan gangguan keamanan, menciptakan ketentraman, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui keterlibatan setara semua pihak.
Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4-pmk-03-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran Bea Meterai, spesifikasi ciri umum dan khusus untuk meterai tempel serta meterai dalam bentuk lain, serta kriteria penentuan keabsahan meterai. Selain itu, aturan ini juga menetapkan prosedur khusus untuk pemeteraian kemudian yang memerlukan pengesahan pejabat yang ditunjuk.
Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan aturan baru tentang dokumen karantina hewan dan tumbuhan untuk menggantikan peraturan lama, guna menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Tujuannya adalah mengatur sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama, penyakit, serta organisme pengganggu karantina di wilayah Indonesia.
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk tahun 2021 guna melaksanakan ketentuan undang-undang terkait pajak daerah. Aturan ini juga mendefinisikan jenis kendaraan yang dikenai pajak, termasuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan listrik berbasis baterai.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor PM 7 Tahun 2014 terkait petunjuk pelaksanaan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Kementerian Perhubungan karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa ketentuan lama perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan peraturan tata naskah dinas elektronik yang lebih baru.
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 91 Tahun 2021
Peraturan ini mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi yang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Standar tersebut mencakup berbagai aspek kunci seperti kompetensi, isi kurikulum, proses pencapaian, standar rumah sakit pendidikan, serta persyaratan untuk dosen, tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan pembiayaan.
Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi dan keahlian bagi konselor adiksi untuk meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi narkotika. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dengan tujuan memastikan bahwa para konselor memiliki kualifikasi yang sesuai standar kerja nasional. Sertifikasi profesi ini mencakup proses pendaftaran, penilaian kompetensi, hingga pemeliharaan status sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi BNN.
Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi unit eselon dan satuan kerja Kementerian Kesehatan dalam menjalin kerja sama dengan pihak asing (pemerintah, organisasi internasional, atau lembaga non-pemerintah) untuk mendukung pembangunan kesehatan nasional. Pedoman mencakup aspek area dan bentuk kerja sama, persyaratan, tahapan penyusunan, materi perjanjian, implementasi, serta pemantauan dan evaluasi. Dengan adanya aturan ini, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur hal serupa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 66 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-5 Tahun 2021
Permenhub No. PM 5 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 95 Tahun 2016 beserta perubahannya yang mengatur sistem administrasi perkantoran di Kementerian Perhubungan karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan tata naskah dinas yang berlaku. Keputusan ini diambil untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan Keputusan Menteri terkait tata naskah dinas.
Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pemberian izin (PPKA) bagi Perusahaan Angkutan Laut Nasional untuk mengoperasikan kapal asing di wilayah perairan Indonesia guna melakukan kegiatan selain pengangkutan penumpang dan barang. Izin ini diberikan kepada perusahaan nasional yang memenuhi kriteria tertentu untuk menjalankan operasional kapal asing yang tidak terdaftar dalam daftar kapal Indonesia.
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung Oleh Badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8-pmk-03-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebankan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan tertentu yang dimiliki langsung oleh BUMN sebagai pemungut pajak. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi BUMN dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan undang-undang.
Sertipikat Elektronik
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 menetapkan bahwa hasil pendaftaran tanah diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Elektronik untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis teknologi informasi. Peraturan ini memberikan kepastian hukum bahwa sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik, asalkan memenuhi syarat keaslian dan keautentikan sesuai ketentuan UU ITE. Tujuannya adalah meningkatkan kemudahan berusaha dan pelayanan publik melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam administrasi pertanahan.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penyesuaian organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mewujudkan struktur yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan menetapkan susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi Sekretariat DJSN yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Dasar hukumnya bersumber pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Kementerian Negara, serta Peraturan Presiden terkait susunan organisasi dan tata kerja DJSN.
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 92 Tahun 2021
Peraturan KKI No. 92 Tahun 2021 mengesahkan standar pendidikan profesi untuk dokter spesialis bedah toraks, kardiak, dan vaskular yang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Standar ini mencakup tiga komponen utama, yaitu standar kompetensi, standar isi, serta standar proses pencapaian kompetensi yang disesuaikan dengan tahap pendidikan profesi.
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021
Permenkes No. 7 Tahun 2021 mengubah ketentuan akreditasi fasilitas kesehatan sebagai syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menyesuaikan dengan karakteristik peningkatan mutu fasilitas kesehatan tingkat pertama. Perubahan ini bertujuan menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan dengan menyesuaikan persyaratan kerja sama sesuai kebutuhan dan karakteristik upaya peningkatan mutu.
Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kualitas untuk modul fotovoltaik silikon kristalin guna menyesuaikan perkembangan teknologi energi terbarukan dan menjamin keselamatan serta perlindungan konsumen. Ketentuan ini mewajibkan pemenuhan standar peralatan pemanfaat energi surya yang berlaku di Indonesia.
Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2009 yang mengatur susunan keanggotaan dan tata kerja Kelompok Kerja Dewan Energi Nasional. Pencabutan ini dilakukan karena Kelompok Kerja tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan kebijakan energi nasional saat ini.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Sorong yang terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan, serta menetapkan tugas pokok institusi dalam menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang agama. Institusi ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama, dengan fungsi utama mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, serta sistem penjaminan mutu dan pengawasan internal.
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional bagi pemerintah daerah dalam mengelola Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021 yang bersumber dari APBN. Tujuannya adalah membantu mendanai kegiatan pengembangan perpustakaan sebagai urusan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional. Pengelolaan dana ini dilakukan di bawah koordinasi Pemerintah Pusat melalui Perpustakaan Nasional.
Tipologi Pos Lintas Batas Negara
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan klasifikasi dan pengelompokan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) berdasarkan fungsi dan besaran layanannya untuk mewujudkan sistem pengawasan dan pelayanan lintas batas yang efektif serta tertib. Definisi PLBN sendiri adalah tempat pengawasan dan pelayanan di kawasan perbatasan yang dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai rekomendasi tertulis yang wajib diberikan kepada importir untuk memasukan hasil perikanan dan ikan hidup ke Indonesia, khusus untuk komoditas yang tidak digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong industri. Tujuannya adalah untuk mempercepat kemudahan berusaha dan meningkatkan efektivitas pasokan ikan hidup serta hasil perikanan segar atau olahan lainnya ke dalam negeri.
Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme koordinasi pelaksanaan deradikalisasi yang terencana dan sistematis bagi tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana tindak pidana terorisme. Proses deradikalisasi mencakup tahapan rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial untuk menghilangkan paham radikal serta mengembalikan pelaku ke masyarakat. Koordinasi ini dipimpin oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi yang dibentuk oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).