Daftar Peraturan Pemerintah

Daftar Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan undang-undang, lengkap dengan perihal dan statusnya.

785 dokumen tersedia. Menampilkan yang terbaru.

Telusuri per tahun

Peraturan Pemerintah terbaru

PP Nomor 3 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan ini mengubah definisi perdagangan dalam PP No. 29 Tahun 2021 untuk memperkuat pengawasan dan menyelaraskan dengan perizinan berbasis risiko. Penyesuaian ini mencakup penambahan definisi baru serta penyisipan angka baru dalam ketentuan dasar untuk memperjelas ruang lingkup kegiatan ekspor, impor, dan standar nasional.

berlaku
PP Nomor 4 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026

PP No. 4 Tahun 2026 mengubah Pasal 7 PP No. 28 Tahun 2022 dengan memperluas kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk menerbitkan berbagai surat keputusan terkait penuntutan, lelang, dan penyelesaian piutang negara, termasuk penambahan jenis surat baru untuk persetujuan penjualan tanpa lelang, penetapan nilai limit, serta pernyataan penyelesaian piutang. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan pengaturan pengurusan piutang negara, khususnya dalam pendayagunaan, penguasaan fisik, dan penggunaan barang jaminan untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan guna kepentingan umum.

berlaku
PP Nomor 1 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan dalam PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan untuk menyesuaikan dengan UU Pangan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Perubahan mencakup penyesuaian istilah-istilah kunci seperti Pangan, Keamanan Pangan, dan Rantai Pangan agar lebih komprehensif mencakup sumber hayati dan aspek budaya/agama. Tujuannya adalah memastikan regulasi keamanan pangan tetap relevan dengan lingkungan strategis dan kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat.

berlaku
PP Nomor 5 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1996 tentang hak keuangan/administratif duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dan mantan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh serta janda/dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan ini mengubah ketentuan hak keuangan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, mantan duta besar, serta janda/dudanya dengan menyelaraskan besaran tunjangan jabatan dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan. Perubahan ini bertujuan mengatasi ketidakpastian dan ketidaksesuaian aturan lama yang tidak lagi mencerminkan dinamika hukum terkini.

berlaku
PP Nomor 11 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

penempatan dana pada bank dan pelaksanaan kewenangan dalam penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan oleh lembaga penjamin simpanan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2026 mengatur ketentuan penempatan dana pada bank serta pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan untuk menangani masalah perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

berlaku
PP Nomor 7 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang mencakup definisi sistem budi daya, usaha pertanian, serta konsep pertanian konservasi dan pemuliaan tanaman. Fokus utamanya adalah memastikan pengelolaan sumber daya alam hayati untuk produksi pertanian yang berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjamin kualitas serta kemurnian varietas tanaman.

berlaku
PP Nomor 8 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026 mengubah aturan penyelenggaraan kehutanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam untuk menyesuaikan perencanaan, perubahan fungsi kawasan, serta pengelolaan dan pengawasan hutan di wilayah tersebut. Penyesuaian ini bertujuan mendorong daya saing dan pertumbuhan ekonomi di Batam, dengan dasar hukum yang mengacu pada UU Kehutanan, UU Kawasan Perdagangan Bebas, serta peraturan terkait yang telah diperbarui.

berlaku
PP Nomor 6 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil Oleh Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan ini mengatur pendaftaran, larangan, dan upaya pemerintah daerah untuk mendorong Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan berizin OJK, serta menetapkan aturan pembinaan dan pengawasan untuk Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil. Dasar utamanya adalah pelaksanaan ketentuan UU No. 1 Tahun 2013 tentang LKM sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

berlaku
PP Nomor 9 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan untuk tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian serta upaya mempertahankan daya beli. Peraturan ini mencakup berbagai kategori pegawai seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang telah ditetapkan dalam definisinya.

berlaku
PP Nomor 10 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2026

Peraturan ini mengubah ketentuan pengangkatan dan pemberian pangkat pertama bagi Prajurit Siswa TNI yang lulus pendidikan pertama, termasuk penambahan opsi pangkat lebih tinggi bagi lulusan perwira berkompetensi khusus serta penyesuaian wewenang pengangkatannya.

berlaku
PP Nomor 21 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026

Peraturan ini mengubah ketentuan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan ketahanan ekonomi Indonesia melalui mekanisme yang lebih sederhana namun tetap fleksibel. Perubahan ini juga bertujuan mengoptimalkan ekspor sebagai keunggulan komparatif dengan memitigasi risiko global demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

berlaku
PP Nomor 13 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2026

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional, mencakup layanan penelitian, pelatihan, penggunaan sarana, pendidikan nuklir, serta royalti kekayaan intelektual. Tarif untuk beberapa jenis layanan tertentu dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dengan nilai nominal yang disepakati dalam kontrak tersebut.

berlaku
PP Nomor 24 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026

Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola ekspor untuk komoditas sumber daya alam strategis guna menjaga stabilitas pasokan dalam negeri dan ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah berwenang menentukan jenis komoditas yang masuk dalam kategori strategis berdasarkan kepentingan nasional dan kebutuhan domestik. Pengaturan ini juga mendefinisikan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMN Ekspor dalam pelaksanaan ekspor komoditas tersebut.

berlaku
PP Nomor 14 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2026

Peraturan ini mengubah PP No. 38 Tahun 2002 dengan menghapus Pasal 10 dan merevisi Bab IV serta Pasal 11 untuk mengatur mekanisme pemeriksaan dan evaluasi koordinat geografis titik-titik terluar oleh lembaga nonkementerian dan instansi survei pemetaan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam menetapkan perubahan daftar koordinat terluar serta menyempurnakan kebijakan terkait kewilayahan Indonesia.

berlaku
PP Nomor 19 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026

Peraturan ini mengubah definisi BUMN dan asetnya dalam PP No. 10 Tahun 2025, serta menetapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan pengaturan kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas Badan sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU No. 19 Tahun 2003.

berlaku
PP Nomor 2 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan ini menata ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam untuk meningkatkan ketahanan ekonomi, transparansi, dan kedalaman pasar keuangan domestik. Perubahan ini dilakukan guna mendukung kesinambungan pembangunan serta memberikan fleksibilitas yang memadai dalam pengelolaan devisa.

berlaku
PP Nomor 18 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2026

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pertahanan yang mencakup layanan kesehatan, hidro-oseanografi, farmasi, psikologi, pelatihan, serta penggunaan sarana prasarana. Tarif untuk layanan kesehatan dikelompokkan menjadi lima kategori (Tarif I hingga V) yang penentuannya wewenang Menteri Pertahanan, sedangkan untuk royalti publikasi hidro-oseanografi dapat ditetapkan melalui kontrak kerja sama atau sebesar 70% dari tarif dalam lampiran.

berlaku
PP Nomor 17 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pemeriksa Keuangan, meliputi jasa pelatihan, penilaian kompetensi, penggunaan sarana, pengembangan aplikasi audit, serta pemeriksaan eksternal yang berbasis kontrak. Tarif untuk jenis tertentu ditentukan dalam lampiran, sedangkan untuk jasa pemeriksaan eksternal dan beberapa jenis lain ditetapkan berdasarkan nilai nominal dalam kontrak kerja sama.

berlaku
PP Nomor 15 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, mencakup jasa registrasi, inspeksi, sertifikasi, serta denda administratif. Tarif untuk usaha mikro dan kecil dalam jasa registrasi dan notifikasi ditetapkan nol rupiah, sementara biaya operasional inspeksi dibebankan kepada wajib bayar.

berlaku
PP Nomor 16 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menyederhanakan dan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa. Peraturan ini mendefinisikan secara jelas konsep desa, struktur pemerintahan desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa), serta menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dengan durasi 8 tahun.

berlaku
PP Nomor 20 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026

PP No. 20 Tahun 2026 mengubah PP No. 55 Tahun 2022 dengan menambahkan Bagian Keempat yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain terkait tindak pidana korupsi atau suap (termasuk ke pejabat asing) tidak diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Akibatnya, jenis pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak. Perubahan ini bertujuan mendukung praktik bisnis sehat dan mendorong kepatuhan pajak bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

berlaku
PP Nomor 31 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas Dan Insentif Bagi Perusahaan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2026 mengatur pemberian potongan biaya (konsesi) bagi penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) di sektor kesehatan, alat bantu, utilitas, hingga pariwisata. Konsesi ini dapat diberikan langsung oleh pemerintah, atau melalui badan usaha milik negara/daerah serta pihak swasta yang didorong untuk berpartisipasi.

berlaku
PP Nomor 27 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2026

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam PP No. 99 Tahun 2013 untuk mengoptimalkan investasi aset BPJS Ketenagakerjaan guna memaksimalkan manfaat bagi peserta. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan investasi saat ini.

berlaku
PP Nomor 30 Tahun 2026 pemerintah pusat 2026

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026

Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum, meliputi layanan jasa hukum, pelatihan perancang peraturan, kekayaan intelektual, penggunaan sarana prasarana, dan penyusunan peraturan perundang-undangan. Tarif tertentu, seperti imbalan jasa kurator dan pendaftaran merek internasional, ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan dan ketentuan Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia, sementara biaya operasional peserta pelatihan dibebankan kepada wajib bayar.

berlaku
PP Nomor 11 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 sebagai bentuk penghargaan dan upaya mempertahankan daya beli bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Presiden dalam pengelolaan keuangan negara dan diarahkan untuk meningkatkan pembelanjaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

berlaku
PP Nomor 10 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai badan hukum yang sepenuhnya dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengelola BUMN serta mengoptimalkan investasi dan sumber dana. Badan ini memiliki struktur organ yang terdiri dari Badan Pelaksana untuk urusan operasional dan Dewan Pengawas untuk mengawasi pelaksanaan tugas tersebut.

berlaku
PP Nomor 1 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan ini mengubah status PT Virama Karya dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perseroan (Persero) dengan tujuan mengoptimalkan perannya sebagai agen pembangunan di sektor perikanan dan konsultansi konstruksi. Perubahan ini mencakup penambahan Bab IA yang menetapkan tujuan utama perusahaan meliputi usaha perikanan tangkap, budidaya, pengawetan, serta perdagangan hasil perikanan.

berlaku
PP Nomor 2 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan ini mengubah tujuan dan kegiatan usaha PT Yodya Karya menjadi fokus pada pengembangan ekosistem komoditas pertanian serta konsultansi konstruksi guna mendukung swasembada pangan. Perubahan ini dilakukan dengan menyisipkan Bab IA dan Pasal 1A dalam regulasi lama yang mengatur transformasi Perusahaan Negara menjadi Persero.

berlaku
PP Nomor 8 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 mengubah ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA, mewajibkan 100% penempatan untuk jangka waktu minimal 12 bulan, dengan pengecualian untuk sektor minyak dan gas bumi yang cukup 30% selama 3 bulan. Perubahan ini juga memperjelas instrumen penempatan DHE SDA melalui rekening khusus di lembaga pembiayaan ekspor atau bank, serta instrumen keuangan yang diterbitkan oleh lembaga tertentu.

berlaku
PP Nomor 3 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan atas Peraturan Pemerimah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (Pn) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan ini mengubah status PT Indra Karya dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perseroan (Persero) untuk mendukung program pangan dan mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan. Perubahan ini menetapkan tujuan utama perusahaan di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi, serta memperjelas kegiatan usaha utama meliputi aktivitas perkebunan, perdagangan, industri, pergudangan, jasa konsultansi konstruksi, arsitektur, keinsinyuran, hingga penelitian dan pengembangan teknologi.

berlaku
PP Nomor 6 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025

PP No. 6 Tahun 2025 mengubah Pasal 4 PP No. 37 Tahun 2021 dengan menetapkan peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai pekerja/buruh berdomisili Indonesia berusia di bawah 54 tahun yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, serta menyesuaikan kriteria keikutsertasan berdasarkan ukuran usaha (besar/ menengah vs mikro/kecil). Perubahan ini bertujuan meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena dampak PHK akibat kondisi perekonomian dengan membuat aturan yang lebih adaptif dan sesuai kebutuhan lapangan.

berlaku
PP Nomor 9 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 mengatur besaran dan penggunaan iuran yang harus dibayar oleh badan usaha dalam kegiatan minyak dan gas bumi pada Badan Pengatur Hilir. Peraturan ini menggantikan dan merevisi ketentuan sebelumnya terkait iuran untuk penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak serta pengangkutan gas bumi melalui pipa.

berlaku
PP Nomor 7 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu pada tahun 2025 untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi ketidakmampuan membayar iuran secara masif. Penyesuaian ini merupakan bagian dari paket insentif kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga daya beli, kesejahteraan masyarakat, serta akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

berlaku
PP Nomor 12 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025

berlaku
PP Nomor 28 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan ini menyempurnakan aturan perizinan berusaha berbasis risiko untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha, menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 yang telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Fokus utamanya adalah menerapkan pendekatan analisis risiko pada setiap kegiatan usaha untuk menentukan jenis dan tingkat perizinan yang diperlukan.

berlaku
PP Nomor 15 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke PT Biro Klasifikasi Indonesia melalui pengalihan saham dari PT Pertamina, PT PLN, dan PT Mineral Industri Indonesia untuk mendukung transformasi menjadi Holding Operasional. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan BUMN serta memperbaiki struktur permodalan sesuai ketentuan UU Cipta Kerja yang telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2025.

berlaku
PP Nomor 26 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2025 mengatur definisi dan konsep dasar perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Rencana Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai instrumen tertulis untuk mengelola potensi dan masalah lingkungan dalam kurun waktu tertentu. Regulasi ini juga mendefinisikan ekosistem, ekoregion, serta fungsi dan jasa lingkungan hidup sebagai upaya sistematis untuk melestarikan fungsi alam, mencegah kerusakan, dan menjamin keseimbangan serta kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.

berlaku
PP Nomor 27 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi ekosistem mangrove serta mencegah kerusakannya, dengan mendefinisikan mangrove sebagai vegetasi pantai yang adaptif di daerah pasang surut. Fokus utamanya adalah menjaga keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas ekosistem mangrove sebagai habitat keanekaragaman hayati, pengendali abrasi, dan sumber manfaat sosial-ekonomi.

berlaku
PP Nomor 21 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Luar Negeri yang mencakup legalisasi dokumen, penerbitan dokumen, serta pengesahan tanda tangan. Untuk pelayanan dasar kependudukan dan dokumen nonbisnis pelajar/mahasiswa di luar negeri, tarif dikenakan sebesar US$0,00. Tarif dan jenis lainnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

berlaku
PP Nomor 24 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025

PP No. 24 Tahun 2025 mengatur mekanisme penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi Saksi Pelaku (tersangka, terdakwa, atau terpidana) yang bekerja sama mengungkap tindak pidana, berupa pemisahan berkas, kesaksian tanpa berhadapan langsung, serta keringanan atau pembebasan pidana.

berlaku
PP Nomor 16 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2025 mengatur penyertaan modal negara sebesar 99% berupa saham Seri B PT Biro Klasifikasi Indonesia yang dialihkan dari negara ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, sehingga negara hanya menyisakan 1% saham berupa saham Seri A Dwiwarna. Hak-hak yang melekat pada saham tersebut beralih sepenuhnya kepada Badan Pengelola Investasi, dengan nilai penyertaan yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

berlaku
PP Nomor 17 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk melindungi anak (di bawah 18 tahun) dari risiko pemrosesan data pribadi, mewajibkan penilaian dampak pelindungan data, serta menetapkan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik dalam menyediakan produk, layanan, dan fitur yang aman bagi anak.

berlaku
PP Nomor 18 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 4 PP No. 15 Tahun 2022 dengan menghapus ayat (6) dan merevisi ayat (3) serta (5) untuk memperjelas objek pajak di bidang usaha pertambangan batubara mencakup seluruh penghasilan dari usaha maupun luar usaha. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian di tengah upaya meningkatkan penerimaan negara.

berlaku
PP Nomor 23 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2025 membentuk tiga pengadilan militer baru di Pekanbaru, Kendari, dan Manokwari untuk mengatasi beban kerja tinggi di pengadilan militer lain. Pembentukan ini juga memperluas daftar pengadilan militer di Indonesia dengan menetapkan yurisdiksi masing-masing untuk wilayah Riau, Sulawesi Tenggara/Tengah, dan Papua Barat/Papua Barat Daya.

berlaku
PP Nomor 22 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi Iv Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2025 membentuk dua pengadilan baru, yaitu Pengadilan Militer Tinggi IV di Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V di Makassar, untuk menyeimbangkan beban kerja dan meningkatkan efisiensi peradilan militer di wilayah timur Indonesia. Pembentukan ini juga mengubah batas yurisdiksi dengan mengurangi daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, serta mengatur transisi penanganan perkara yang masuk ke wilayah pengadilan baru.

berlaku
PP Nomor 20 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Waskita Karya Tbk

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 terkait penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Waskita Karya Tbk karena ketentuan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan sebelumnya tidak dapat dijalankan, sehingga perlu dibatalkan demi hukum.

berlaku
PP Nomor 19 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian ESDM yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, penggunaan sarana prasarana, denda, dan jaminan, serta menetapkan besaran bagi hasil pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang izin usaha pertambangan khusus.

berlaku
PP Nomor 36 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025

Peraturan ini mengubah PP No. 7 Tahun 2025 untuk memperpanjang penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu. Tujuannya adalah membantu perusahaan menghadapi tantangan ekonomi dan mencegah ketidakmampuan membayar iuran secara masif demi menjaga keberlangsungan usaha.

berlaku
PP Nomor 35 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025

Peraturan ini mengubah definisi istilah dalam PP No. 39 Tahun 2010, termasuk memperjelas makna "Ikatan Dinas" dan jenis-jenisnya (Sukarela, Wajib, Pertama, Lanjutan, Pendek). Perubahan ini bertujuan menyesuaikan administrasi prajurit TNI dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta melaksanakan ketentuan UU TNI yang baru.

berlaku
PP Nomor 34 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan aset oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, yang berwenang memberikan pinjaman, menerima pinjaman, serta mengagunkan dan mengelola aset secara akuntabel dan transparan berdasarkan mandat UU BUMN yang telah diubah.

berlaku
PP Nomor 55 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2025 mengatur tata cara dan kriteria penetapan Tindak Pidana Adat oleh Pemerintah Daerah untuk kasus yang tidak diatur dalam KUHP, dengan syarat hukum adat tersebut sesuai nilai Pancasila dan diakui oleh masyarakat setempat. Tindak pidana adat yang unsur perbuatannya sama dengan KUHP tetap berlaku ketentuan KUHP, sementara pembentukan peraturan daerah harus memenuhi kriteria kesesuaian dengan hukum nasional serta pengakuan oleh Masyarakat Hukum Adat.

berlaku
PP Nomor 43 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Pelaporan Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025

PP No. 43 Tahun 2025 mengatur pelaporan keuangan pelaku usaha sektor keuangan melalui penyusunan laporan berbasis standar (umum atau syariah) yang wajib disampaikan secara tunggal melalui sistem elektronik bernama PBPK. Peraturan ini juga menetapkan ruang lingkup yang mencakup komite standar, ekosistem pendukung, serta sanksi administratif bagi pelapor.

berlaku
PP Nomor 32 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Penetapan Kepemilikan Saham Negara Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2025 menetapkan kepemilikan negara sebesar 1% (saham Seri A Dwiwarna senilai Rp40 juta) pada PT Bahana Mitra Investa sebagai hasil hibah dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Perusahaan ini kemudian ditunjuk sebagai perusahaan induk investasi dan diberi wewenang untuk melakukan perubahan nama serta kegiatan usahanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

berlaku
PP Nomor 48 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025

Peraturan ini mendefinisikan kawasan dan tanah telantar sebagai lahan yang sengaja tidak diusahakan, digunakan, atau dimanfaatkan, serta bertujuan untuk menertibkannya guna mengoptimalkan pembangunan dan ketahanan nasional. Ketentuan ini juga menjadi dasar hukum untuk menghapus hak atas tanah yang telah ditelantarkan sesuai dengan UU Agraria dan UU Cipta Kerja.

berlaku
PP Nomor 33 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 terkait pengendalian impor komoditas perikanan dan pergaraman sebagai bahan baku industri. Keputusan ini diambil karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum demi mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan potensi produksi dalam negeri. Pencabutan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut.

berlaku
PP Nomor 54 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2025

Pemerintah Pusat menugaskan PT Sarana Multigriya Finansial untuk menyediakan likuiditas kepada perbankan penyalur guna menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebagai wujud dukungan, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut yang bersumber dari APBN Tahun 2025.

berlaku
PP Nomor 52 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas produksi PT Industri Kereta Api guna penyediaan sarana perkeretaapian dalam negeri. Penyertaan modal tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penugasan pemerintah kepada perusahaan persero tersebut.

berlaku
PP Nomor 39 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 ini mengubah ketentuan PP Nomor 96 Tahun 2021 untuk memastikan implementasi konkret UU Nomor 2 Tahun 2025 terkait pelibatan UMKM, koperasi, dan hilirisasi mineral serta batubara. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di sektor pertambangan. Tujuannya adalah menyesuaikan pengaturan pelaksanaan usaha pertambangan agar sejalan dengan ketentuan terbaru dalam undang-undang yang telah diubah.

berlaku
PP Nomor 53 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2025

Peraturan ini menambah penyertaan modal negara dari APBN 2025 ke dalam modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk mendukung penugasan peremajaan kapal dan penyediaan angkutan laut penumpang kelas ekonomi oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia. Penambahan modal tersebut dialirkan melalui BPN untuk diteruskan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia sebagai penerima penugasan.

berlaku
PP Nomor 49 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025

Peraturan ini mengubah mekanisme penetapan kebijakan pengupahan dengan mewajibkan Pemerintah Pusat melibatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan, serta menetapkan kebijakan tersebut sebagai program strategis nasional. Selain itu, ketentuan mengenai cakupan kebijakan pengupahan diperjelas untuk mencakup upah minimum sebagai upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak.

berlaku

Kategori lainnya

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah