Peraturan Tahun 2016

Daftar peraturan perundang-undangan Indonesia yang terbit pada tahun 2016: undang-undang, peraturan pemerintah, perpres, peraturan menteri, hingga peraturan daerah, lengkap dengan perihal dan status keberlakuannya.

2.275 dokumen terbit pada tahun ini.

Telusuri per jenis

Dokumen tahun 2016

Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 komisi nasional hak asasi manusia 2016

Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan aturan umum dan prosedur pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM yang diberi mandat oleh Sidang Paripurna untuk menyelenggarakan proses penjaringan dan pemilihan calon komisioner. Tujuannya adalah sebagai landasan hukum pelaksanaan tugas dan fungsi panitia dalam menjalankan seleksi sesuai mandat yang diberikan.

berlaku
Peraturan Nomor 14 Tahun 2016 lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2016

Pedoman Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Terencana di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pengelola kegiatan di lingkungan LIPI untuk menatausahaan dan memanfaatkan pinjaman serta hibah luar negeri terencana secara bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Pedoman ini menjadi acuan operasional dalam mengelola sumber pendanaan non-negara tersebut demi mencapai sasaran kinerja dan visi misi lembaga.

berlaku
Peraturan Nomor 13 Tahun 2016 lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2016

Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Kepala LIPI Nomor 13 Tahun 2016 menetapkan pedoman pengelolaan hibah langsung sebagai acuan bagi pengelola kegiatan di lingkungan LIPI, yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan secara penatausahaan maupun pemanfaatan. Pedoman ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengadaan pinjaman luar negeri, mekanisme pengelolaan hibah, serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah.

dicabut
Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 komisi informasi pusat 2016

Kode Etik Anggota Komisi Informasi

Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman perilaku yang mengikat bagi seluruh anggota Komisi Informasi untuk menjamin independensi, integritas, dan keadilan dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Anggota diwajibkan menjunjung tinggi tujuh prinsip dasar, yaitu mandiri, adil, berintegritas, bertanggung jawab, profesional, disiplin, dan bijaksana. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat diperiksa oleh Majelis Etik yang dibentuk khusus untuk menegakkan aturan tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2016

Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di PPATK untuk menguji konsekuensi sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan dari akses publik. Pengujian ini wajib dilakukan dengan seksama dan penuh ketelitian sesuai ketentuan Pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah memastikan bahwa pengecualian akses terhadap informasi tidak melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga.

berlaku
Perpusnas Nomor 14 Tahun 2016 perpustakaan nasional 2016

Road Map Reformasi Birokrasi Perpustakaan Nasional 20152019

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Perpustakaan Nasional untuk periode 2015-2019 sebagai acuan utama pelaksanaan reformasi di lingkungan lembaga tersebut. Dokumen ini didasarkan pada mandat Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015 dan mengacu pada berbagai undang-undang terkait perpustakaan serta aparatur sipil negara. Isi rinci dari peta jalan reformasi tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

berlaku
Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 komisi pemilihan umum 2016

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bupati dan Wakil Bupati Danatau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Papua dan Papua Barat

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Aceh, serta pemilihan Bupati/Walikota di wilayah Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Aturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait pemilihan kepala daerah di wilayah-wilayah tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 5 Tahun 2016 komisi pemilihan umum 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Danatau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan pencalonan untuk jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota guna menyesuaikan dengan perubahan undang-undang terkait pemilihan daerah. Perubahan ini didasarkan pada penyesuaian terhadap UU No. 1 Tahun 2015 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016) serta mempertimbangkan otonomi khusus bagi Papua dan Aceh.

dicabut
Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 komisi pemilihan umum 2016

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Danatau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) tahun 2017 untuk menyesuaikan dengan perubahan undang-undang terkait. Penyesuaian ini mencakup aspek teknis pelaksanaan pemilu guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru yang berlaku pada saat itu.

berlaku
Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 komisi yudisial 2016

Layanan Informasi Publik

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan ini mewajibkan Komisi Yudisial sebagai badan publik untuk menyediakan akses layanan informasi kepada masyarakat guna menjamin keterbukaan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan publik dan didasarkan pada undang-undang keterbukaan informasi serta pelayanan publik.

berlaku
Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 lembaga sandi negara 2016

Pengendalian Persandian

Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian persandian untuk menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara serta mendukung penyajian hasil pengupasan informasi. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan persandian di instansi pemerintah yang efektif, efisien, dan terukur sesuai dengan konsep ilmu kripto dan etika profesi.

berlaku
Peraturan Nomor 5 Tahun 2016 lembaga sandi negara 2016

Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal di Lembaga Sandi Negara

Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian dan pelaporan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan internal maupun eksternal di Lembaga Sandi Negara, yang harus segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindak lanjut ini mencakup kewajiban pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan serta memastikan perbaikan penyimpangan atau ketidaksesuaian yang ditemukan dalam audit.

berlaku
Peraturan Nomor 12 Tahun 2016 lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2016

Repositori dan Depositori Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan mekanisme penyimpanan dan akses jangka panjang untuk karya ilmiah serta data primer hasil penelitian di lingkungan LIPI. Repositori berfungsi untuk menyimpan karya ilmiah, sedangkan depositori khusus untuk menyimpan data primer dalam berbagai bentuk media. Kedua sistem ini dirancang untuk menjamin ketersediaan aset penelitian bagi peningkatan kualitas riset di masa depan.

berlaku
Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 badan standardisasi nasional 2016

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan BSN untuk menyempurnakan pengelolaan dan pengendaliannya. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi, ASN, dan standardisasi. Tujuannya adalah memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan gratifikasi di dalam organisasi.

berlaku
Peraturan Nomor 9 Tahun 2016 mahkamah agung 2016

Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblowing System di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan kewajiban aparatur peradilan untuk melaporkan dugaan pelanggaran (korupsi, kolusi, nepotisme) kepada Badan Pengawasan, sekaligus membuka hak masyarakat umum untuk melaporkan hal serupa. Peraturan ini juga mencabut dua aturan sebelumnya (SK No. 076/KMA/SK/VI/2009 dan SK No. 216/KMA/SK/XII/2011) yang dianggap sudah tidak memadai.

berlaku
Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 mahkamah agung 2016

Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan ini mewajibkan setiap atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terus-menerus terhadap bawahan guna mencegah penyimpangan tugas dan pelanggaran perilaku. Mekanisme ini mencakup pengawasan melekat oleh atasan langsung serta pengawasan fungsional oleh aparat khusus, dengan tujuan memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif, efisien, dan sesuai kode etik serta peraturan perundang-undangan.

berlaku
Peraturan Nomor 15 Tahun 2016 badan kepegawaian negara 2016

Pemberian Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2016

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas Tahun 2016 sebesar satu kali gaji tunjangan kinerja bulan Juni 2016 tanpa pemotongan bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

berlaku
Peraturan Nomor 14 Tahun 2016 badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016

Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa untuk menyesuaikan dengan kewajiban penggunaan Rupiah sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015. Perubahan ini didasarkan pada hasil Sidang Komite BPH Migas pada Juni 2016 dan berlandaskan pada berbagai undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi.

berlaku
Peraturan Nomor 5 Tahun 2016 mahkamah agung 2016

Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur mekanisme sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah sebagai syarat bagi hakim peradilan agama untuk menangani perkara ekonomi syariah, yang mencakup proses seleksi administrasi, kompetensi, integritas, dan pelatihan. Tujuannya adalah memastikan hakim yang menangani sengketa ekonomi syariah memiliki pemahaman mendalam tentang teori dan praktik bisnis berdasarkan prinsip syariah.

berlaku
Peraturan Nomor 11 Tahun 2016 lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2016

Organisasi dan Tata Kerja Balai Bio Industri Laut

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah status Loka Pengembangan Bio Industri Laut Mataram menjadi Balai Bio Industri Laut sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kepala Pusat Penelitian Oseanografi LIPI. Balai ini dipimpin oleh seorang Kepala dan bertugas menerapkan serta mengembangkan teknologi budidaya dan pascapanen biota laut, termasuk aspek reproduksi, genetika, pakan, serta manajemen lingkungan dan kesehatan. Struktur organisasinya terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Layanan Teknis dan Sarana Prasarana, serta Seksi Diseminasi dan Kerja Sama.

berlaku
Peraturan Nomor 13 Tahun 2016 badan narkotika nasional 2016

Logo dan Atribut Unit Deteksi K9 Badan Narkotika Nasional

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan standar bentuk dan warna logo serta atribut resmi untuk Unit Deteksi K9 BNN guna membangun identitas, citra, dan wibawa dalam operasi penanggulangan narkotika. Logo dan atribut ini berfungsi sebagai lambang identitas resmi yang membedakan unit tersebut dari pihak lain selama proses penyelidikan dan penyidikan.

berlaku
Peraturan Nomor 21 Tahun 2016 ombudsman republik indonesia 2016

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur definisi gratifikasi (pemberian uang, barang, fasilitas, dll) dan mekanisme pengendaliannya di lingkungan Ombudsman RI untuk mencegah maladministrasi dan menjaga integritas. Tujuannya adalah memberikan pedoman jelas mengenai larangan serta prosedur bagi penawaran, penerimaan, dan pemberian gratifikasi oleh pimpinan dan pegawai Ombudsman.

berlaku
Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2016

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis bagi Peserta BPJS Kesehatan yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan untuk membatasi total manfaat kesehatan yang diterima agar tidak melebihi batas biaya yang dibayarkan. Tujuannya adalah menjamin layanan kesehatan bagi peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional melalui mekanisme koordinasi antara penanggung asuransi yang berbeda.

berlaku
Peraturan Nomor 2 Tahun 2016 badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2016

Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran iuran Jaminan Kesehatan oleh peserta, pemberi kerja, atau pemerintah, serta mekanisme pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan bertujuan memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta program.

dicabut
Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2016

Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barangjasa Pemerintah

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2016 menetapkan bahwa sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang, LKPP membentuk layanan khusus untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan guna mempercepat serta memastikan efektivitas penyelesaian sengketa tersebut.

dicabut
Peraturan Nomor 42 Tahun 2016 konsil kedokteran indonesia 2016

Pengesahan Kompetensi yang Sama Didalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016

Peraturan ini mengesahkan kompetensi klinis yang sama bagi dokter spesialis/subspesialis dan dokter gigi spesialis/subspesialis dalam bidang spesialisasi berbeda melalui dokumen "Buku Putih" yang disusun bersama kolegium terkait. Ketentuan ini bertujuan mengatur pemberian kewenangan klinis pada pelayanan medis tertentu yang dilakukan oleh kedua profesi tersebut, dengan melibatkan peran aktif Konsil Kedokteran Indonesia, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, dan Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia.

berlaku
Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 lembaga sandi negara 2016

Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan Sandi dan Alat Pendukung Utama Persandian

Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan tata cara pemeliharaan dan perbaikan peralatan sandi serta alat pendukung utama persandian untuk menjamin kesiapannya dalam penyelenggaraan persandian. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2010 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan teknologi terkini.

berlaku
Peraturan Nomor 2 Tahun 2016 badan standardisasi nasional 2016

Pedoman Adopsi Standar Internasional dan Publikasi Internasional Lainnya Bagian 2 Adopsi Publikasi Internasional Selain Standar Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Kepala BSN dalam mengadopsi publikasi internasional selain standar internasional menjadi Standar Nasional Indonesia. Pedoman tersebut secara rinci diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkannya di Berita Negara Republik Indonesia.

berlaku
Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 lembaga administrasi negara 2016

Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I Tingkat Ii Tingkat Iii Tingkat Iv Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Iii Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan Ii serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Iii yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 Danatau Kategori 2

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah rincian biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Tingkat I–IV) serta prajabatan CPNS Golongan I, II, dan III (termasuk yang diangkat dari tenaga honorer) agar sesuai dengan kebutuhan terkini. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa regulasi sebelumnya tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, sehingga diperlukan penyesuaian untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan.

berlaku
Peraturan Nomor 11 Tahun 2016 badan kepegawaian negara 2016

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang untuk mendukung implementasi ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri PANRB Nomor 43 Tahun 2014 dan memperhatikan arahan Menteri Keuangan. Pembinaan mencakup penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta penyelenggaraan uji kompetensi dan evaluasi kinerja bagi pegawai yang memegang jabatan tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 badan pengawas pemilihan umum 2016

Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupatenkota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan tata kerja dan pola hubungan antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Aceh, serta berbagai panitia pengawas di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, lapangan, dan TPS untuk pemilihan kepala daerah di Aceh. Pengaturan ini didasarkan pada UU Pemerintahan Aceh dan UU Pemilu untuk memastikan pengawasan yang terstruktur dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

berlaku
Peraturan Nomor 7 Tahun 2016 badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2016

Road Map Reformasi Birokrasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 20152019

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi untuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan periode 2015–2019 sebagai acuan utama dalam menyusun dan menjalankan program reformasi di lingkungan lembaga tersebut. Dokumen ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya, namun memiliki daya laku yang mundur hingga 1 Agustus 2015.

berlaku
Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 lembaga sandi negara 2016

Produk Karya Mandiri Lembaga Sandi Negara

Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur tata cara pembangunan, pengembangan, dan penetapan Teknologi Persandian sebagai Produk Karya Mandiri Lembaga Sandi Negara untuk mendukung tugas dan fungsinya. Produk tersebut harus memiliki identitas khusus berdasarkan standar penamaan dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya, serta dievaluasi secara berkala guna memastikan kesesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.

berlaku
Peraturan Nomor 2 Tahun 2016 badan koordinasi penanaman modal 2016

Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan struktur jabatan, kelas jabatan, serta mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai berdasarkan capaian target kerja yang objektif dan transparan.

berlaku
Perpusnas Nomor 2 Tahun 2016 perpustakaan nasional 2016

Kebijakan Penerapan Resource Description And Access di Indonesia

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan kebijakan penerapan standar Resource Description and Access (RDA) di Indonesia untuk merespons perkembangan koleksi digital dan tuntutan global. Tujuannya adalah menciptakan standar pengolahan bahan perpustakaan yang lebih berorientasi pada pemustaka, memudahkan akses informasi, dan mendukung integrasi dengan negara-negara ASEAN. Kebijakan ini dilengkapi dengan pedoman teknis yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.

berlaku
Perpusnas Nomor 1 Tahun 2016 perpustakaan nasional 2016

Grand Design Pengembangan Program Perpustakaan Nasional

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan perencanaan jangka panjang (Grand Design) untuk mewujudkan masyarakat berbudaya baca melalui pembangunan perpustakaan yang optimal dan layanan yang proporsional. Dasar perumusannya mencakup berbagai undang-undang terkait perpustakaan, serah-simpan karya, serta rencana pembangunan nasional. Tujuannya adalah memberikan kerangka kerja bagi pengembangan program perpustakaan nasional yang terstruktur dan berkelanjutan.

berlaku
Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2016

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Kepala LIPI Nomor 10 Tahun 2016 mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan LIPI yang didasarkan pada capaian kinerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015. Aturan ini menetapkan bahwa tunjangan tersebut bersifat insentif untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai, serta tidak bersifat hak tetap yang besaran dan penerimaannya dapat bervariasi sesuai penilaian objektif dan transparan.

dicabut
Peraturan Nomor 24 Tahun 2016 arsip nasional 2016

Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016

Peraturan Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah standar harga satuan perencanaan barang di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 agar selaras dengan standar yang berlaku di Pemerintah Provinsi Aceh. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai belum mengakomodir kebutuhan dan kondisi spesifik yang diterapkan di Balai Arsip Tsunami Aceh.

berlaku
Peraturan Nomor 22 Tahun 2016 arsip nasional 2016

Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan mekanisme pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk meningkatkan kinerja pengelolaan arsip dan apresiasi terhadap kompetensi arsiparis. Penghargaan diberikan kepada individu atau unit yang telah lulus penilaian administratif, teknis lapangan, dan presentasi yang ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional.

berlaku
Peraturan Nomor 21 Tahun 2016 arsip nasional 2016

Petunjuk Pelaksanaan Lomba Desain Logo Arsip Nasional Republik Indonesia dan Cipta Karya Lagu Kearsipan Nasional

Peraturan Arsip Nasional Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan lomba desain logo dan penciptaan lagu kearsipan nasional untuk merepresentasikan visi serta misi Arsip Nasional Republik Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan pengakuan, kebanggaan, dan inspirasi terhadap lembaga kearsipan melalui karya seni yang memiliki makna filosofis. Ketentuan ini didasarkan pada UU Kearsipan dan peraturan terkait untuk memastikan pengelolaan kearsipan yang efektif dan terstruktur.

berlaku
Peraturan Nomor 20 Tahun 2016 arsip nasional 2016

Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis

Peraturan Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi berbagai lembaga kearsipan dan pejabat terkait untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis secara tertib, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Monitoring berfokus pada pemantauan perkembangan kedudukan dan kewenangan arsiparis, sementara evaluasi membandingkan realisasi input, output, dan outcome terhadap fungsi tugasnya. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan kegiatan kearsipan berjalan lancar dan masalah dapat diantisipasi sedini mungkin.

berlaku
Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2016

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Atas Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah lampiran pada Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah terkait penanggulangan penyakit menular untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Perubahan tersebut didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur kesehatan, pelaporan kinerja, serta sistem pengendalian intern pemerintah.

berlaku
Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 badan kepegawaian negara 2016

Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur mekanisme pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menangani urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral akibat perubahan kewenangan dari daerah (provinsi/kabupaten/kota) menjadi pemerintah pusat. Pengalihan ini didasarkan pada berlakunya UU Pemerintahan Daerah dan tugas BKN menyusun norma teknis manajemen ASN.

berlaku
Peraturan Nomor 13 Tahun 2016 badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Sorong

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kabupaten Sorong berdasarkan evaluasi usulan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Penetapan harga ini dilakukan untuk mempercepat diversifikasi energi dan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, serta dilaksanakan setelah melalui proses evaluasi dan sidang komite pada April 2016.

berlaku
Peraturan Nomor 12 Tahun 2016 badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Tarakan berdasarkan evaluasi usulan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Penetapan harga ini bertujuan untuk mempercepat diversifikasi energi dan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, serta menyesuaikan dengan ketentuan operasional jaringan distribusi yang dibangun pemerintah.

dicabut
Peraturan Nomor 11 Tahun 2016 badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Jambi

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Jambi berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga. Penetapan harga ini bertujuan untuk mempercepat diversifikasi energi dan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, serta menyesuaikan dengan ketentuan operasional jaringan distribusi yang dibangun pemerintah.

berlaku
Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Prabumulih. Penetapan harga ini dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) setelah mengevaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri guna mendukung diversifikasi energi.

berlaku
Peraturan Nomor 09 Tahun 2016 badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Lhoksukon

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 09 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Lhoksukon berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga. Penetapan harga ini dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri guna mempercepat diversifikasi energi.

dicabut
Peraturan Nomor 08 Tahun 2016 badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Sengkang

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 08 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kota Sengkang. Penetapan harga ini dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga untuk mempercepat diversifikasi dan optimalisasi pemanfaatan energi gas bumi.

dicabut
Peraturan Nomor 07 Tahun 2016 badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Pekanbaru

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 07 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Pekanbaru berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga. Penetapan harga ini dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi gas bumi bagi sektor rumah tangga.

berlaku
Peraturan Nomor 06 Tahun 2016 badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Subang

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kabupaten Subang. Penetapan harga ini dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi setelah mengevaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga dan melalui sidang Komite pada April 2016.

berlaku
Peraturan Nomor 05 Tahun 2016 badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Sidoarjo

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 05 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kabupaten Sidoarjo berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga. Ketentuan ini bertujuan mempercepat diversifikasi energi dan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, serta menggantikan aturan harga sebelumnya yang telah disesuaikan dengan standar operasional pemerintah.

berlaku
Peraturan Nomor 04 Tahun 2016 badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Ogan Ilir

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kabupaten Ogan Ilir. Penetapan harga ini dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga dan ketentuan undang-undang terkait.

berlaku
Peraturan Nomor 03 Tahun 2016 badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Lhokseumawe

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 03 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kota Lhokseumawe berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga. Penetapan harga ini dilakukan oleh Kepala BPH Migas untuk mempercepat diversifikasi energi dan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.

dicabut
Peraturan Nomor 02 Tahun 2016 badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Bulungan

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 02 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kabupaten Bulungan. Penetapan harga ini didasarkan pada evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga dan keputusan Sidang Komite yang dilaksanakan pada April 2016. Tujuannya adalah untuk mempercepat diversifikasi energi serta mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri bagi sektor rumah tangga.

berlaku
Peraturan Nomor 01 Tahun 2016 badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Bekasi

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 01 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kabupaten Bekasi. Penetapan harga ini dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi setelah mengevaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga dan melalui sidang komite. Dasar hukumnya bersumber pada UU Minerba dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan hilir migas.

berlaku
Peraturan Nomor 5 Tahun 2016 badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2016

Pembinaan Koordinasi dan Pelaksanaan Kegiatan Penelitianpengkajian di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur tata cara pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan kegiatan penelitian serta pengkajian di lingkungan BPKP untuk menjamin mutu hasil yang dicapai. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terpadu dan terarah oleh Puslitbangwas sebagai unit utama, dengan melibatkan unit kerja lain sebagai pendukung tugas masing-masing.

berlaku
Peraturan Nomor 9 Tahun 2016 badan kepegawaian negara 2016

Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang Melaksanakan Metrologi Legal Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenkota

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki jabatan fungsional Penera, Pengamat Tera, dan Pengawas Kemetrologian menjadi PNS Daerah Kabupaten/Kota. Pengalihan ini dilakukan sebagai implementasi dari pengalihan urusan pemerintahan bidang metrologi legal dari provinsi ke kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

berlaku
Peraturan Nomor 01 Tahun 2016 badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan 2016

Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kanal Pelayanan Bpjs Ketenagakerjaan

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan tata cara pendaftaran kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja dan pekerja penerima upah melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan ini mencakup definisi peserta, pemberi kerja, serta pekerja, termasuk syarat minimal bekerja selama enam bulan bagi orang asing. Tujuannya adalah memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran kepesertaan bagi seluruh pihak yang terlibat.

berlaku
Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 badan pengawas pemilihan umum 2016

Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupatenkota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan terkait pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu bagi berbagai unsur pengawas pemilu (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, lapangan, dan luar negeri) demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperbarui aturan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012.

dicabut

Tahun lainnya

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah