Peraturan Tahun 2025
Daftar peraturan perundang-undangan Indonesia yang terbit pada tahun 2025: undang-undang, peraturan pemerintah, perpres, peraturan menteri, hingga peraturan daerah, lengkap dengan perihal dan status keberlakuannya.
1.539 dokumen terbit pada tahun ini.
Telusuri per jenis
Dokumen tahun 2025
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
Peraturan Bupati Selumа Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
Peraturan Daerah Seluma Nomor 28 Tahun 2025
Perbup Kab Pegunungan Arfak NO 22 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2024 untuk menyesuaikan Standar Harga Satuan (SSH, ASB, HSP, SBU) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pegunungan Arfak guna mendukung optimalisasi APBD dan kepatuhan terhadap PP Nomor 53 Tahun 2023. Penyesuaian ini dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas serta menjamin kepastian hukum dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok,
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2025
Perbup Kab Sanggau NO 29 Tahun 2025
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 29 Tahun 2025 menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah untuk periode 2025-2029 guna mewujudkan prioritas pembangunan yang selaras dengan RPJMD Kabupaten Sanggau. Peraturan ini disusun sebagai landasan kebijakan taktis strategis dan instrumen pertanggungjawaban atas pencapaian visi serta misi daerah selama lima tahun ke depan.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2025 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun, yaitu dari tahun 2025 hingga 2045, sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. RPJPD ini disusun secara terarah, efektif, dan berkelanjutan dengan mengacu pada potensi daerah serta selaras dengan Visi RPJPN nasional. Dokumen ini menjadi dasar perencanaan pembangunan jangka panjang yang mencakup visi, misi, dan tujuan pembangunan daerah.
Perbup Kab Bantul NO 28 Tahun 2025
Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2025 mengubah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 untuk menyesuaikan program, kegiatan, dan subkegiatan berdasarkan evaluasi triwulan I serta kebutuhan daerah. Perubahan ini menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan lanjutan seperti Perubahan Renja Perangkat Daerah, Kebijakan Umum Perubahan APBD, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD tahun 2025.
Perbup Kab Semarang NO 12 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman penyesuaian target pendapatan dan prioritas pembangunan Kabupaten Semarang Tahun 2025 akibat dinamika pelaksanaan pembangunan. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ini menjadi dasar penyusunan perubahan anggaran daerah serta pedoman evaluasi kinerja triwulan I tahun 2025.
Perbup Kab Mamasa NO 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan dasar dan tujuan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mamasa Tahun 2025 sebagai panduan penyusunan perubahan anggaran dan rencana kerja perangkat daerah. Perubahan ini bertujuan menata ulang prioritas pembangunan tahun 2025 agar selaras dengan visi-misi kepala daerah terpilih periode 2025-2030 serta menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan kondisi lapangan terkini.
Perbup Kab Jombang NO 11 Tahun 2025
Peraturan Bupati Jombang Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah, keuangan negara, serta pengelolaan dan pembangunan desa.
Perbup Kab Jombang NO 7 Tahun 2025
Peraturan Bupati Jombang Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan kerangka hukum untuk pelaksanaan Program Desa Maju dan Sejahtera Tahun 2026 guna mewujudkan visi Kabupaten Jombang. Program ini mengintegrasikan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder dalam upaya mencapai hasil pembangunan yang telah ditargetkan sesuai prioritas daerah. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan desa serta daerah.
Perbup Kab Banyumas NO 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar harga satuan untuk barang dan jasa sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Desa (RKAD) di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2025. Penetapan harga ini didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran guna menjamin tertib administrasi serta penggunaan anggaran yang berdayaguna dan berhasil guna. Standar harga ini berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui dalam penyusunan anggaran oleh perangkat desa.
Pergub Prov Jawa Tengah NO 5 Tahun 2025
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan dokumen roadmap sanitasi provinsi untuk periode 2025-2029 guna mempercepat pembangunan sanitasi yang berkelanjutan dan terpadu. Peraturan ini disusun sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam mengkoordinasikan upaya penyediaan air minum dan sanitasi dengan kabupaten/kota di wilayahnya.
Perbup Kab Rembang NO 11 Tahun 2025
Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2025 mengubah Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 akibat ketidaksesuaian dengan kondisi keuangan daerah, pergeseran kegiatan antar perangkat daerah, serta dinamika kebijakan nasional. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan yang menunjukkan perlunya penyesuaian anggaran tahun 2025 dengan menggunakan saldo anggaran lebih tahun 2024.
Perbup Kab Pemalang NO 12 Tahun 2025
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025 untuk menyesuaikan ketidaksesuaian prioritas pembangunan dan kerangka keuangan daerah. Perubahan ini dilakukan karena evaluasi pelaksanaan RKPD tahun berjalan menunjukkan adanya selisih anggaran yang harus dialokasikan dari tahun sebelumnya, serta adanya perubahan mendasar yang memerlukan penyesuaian rencana program dan kegiatan.
Perbup Kab Aceh Singkil NO 7 Tahun 2025
Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan fokus penggunaan Dana Kampung Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut Petunjuk Operasional Kementerian Desa PDTT. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait desa, pemerintahan daerah, dan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Perbup Kab Barito Selatan NO 1 Tahun 2025
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2025 merupakan penjabaran teknis dari APBD Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor ... Tahun 2024. Dokumen ini menetapkan rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah yang menjadi dasar pelaksanaan urusan pemerintahan di tingkat kabupaten tersebut selama tahun 2025.
Perbup Kab Barito Selatan NO 14 Tahun 2025
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 14 Tahun 2025 menetapkan perubahan atas Penjabaran APBD Tahun 2025 untuk menyesuaikan perkembangan kondisi keuangan daerah dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Perubahan ini dilakukan melalui pergeseran anggaran antar obyek belanja atau antar rincian obyek belanja guna memastikan keselarasan dengan kebijakan umum dan asumsi anggaran yang berlaku.
Perbup Kab Sragen NO 26 Tahun 2025
Peraturan Bupati Sragen Nomor 26 Tahun 2025 menjabarkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun 2025 yang mengalami penambahan total sebesar Rp28,2 triliun menjadi Rp2,58 triliun. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada komponen pendapatan (PADD bertambah, transfer berkurang), belanja (operasi berkurang, modal dan tidak terduga bertambah), serta pembiayaan daerah.
Perbup Kab Sragen NO 33 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah alokasi anggaran Pendapatan Transfer Kabupaten Sragen sebesar Rp5,8 miliar dan mengurangi Belanja Operasi sebesar Rp5,2 miliar untuk menyesuaikan kebutuhan belanja gaji dan tunjangan ASN serta menstabilkan ekonomi daerah. Perubahan ini merupakan penyesuaian kedua atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 dalam rangka mewujudkan penganggaran yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Perbup Kab Sragen NO 30 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun 2025 dengan menambah total anggaran sebesar Rp5,83 triliun melalui penyesuaian pendapatan transfer dan belanja. Perubahan tersebut mencakup penambahan pendapatan transfer, peningkatan belanja modal dan tidak terduga, serta pengurangan belanja operasi untuk perangkat daerah.
Perbup Kab Seram Bagian Barat NO 4 Tahun 2025
Perda Kab Bengkulu Selatan NO 23 Tahun 2025
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 23 Tahun 2025 mengubah Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 untuk menyesuaikan ketersediaan anggaran pada beberapa OPD melalui mekanisme pergeseran anggaran. Perubahan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 163 dan 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang memungkinkan penyesuaian prioritas sebelum perubahan APBD resmi ditetapkan.
Perbup Kab Rejang Lebong NO 21 Tahun 2025
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 21 Tahun 2025 mengubah standar biaya dalam Peraturan Nomor 13 Tahun 2025 untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Perubahan ini menetapkan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah, khususnya untuk satuan biaya honorarium, uang lembur non-ASN, pengadaan kendaraan dinas, dan pakaian dinas.
Perbup Kab Tanah Datar NO 6 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah alokasi dan pembagian Dana Nagari Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tanah Datar sebagai penyesuaian terhadap perubahan rincian transfer keuangan dari Kementerian Keuangan dan penjabaran APBD. Perubahan ini bertujuan untuk mengimplementasikan efisiensi belanja dalam kerangka pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.
Pergub Prov Sulawesi Barat NO 2 Tahun 2025
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2025 merupakan penjabaran teknis dari APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 yang menetapkan total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.104.676.581.406,00. Dokumen ini mendefinisikan istilah keuangan seperti SiLPA, surplus, dan defisit, serta mengonfirmasi bahwa struktur APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Pergub Prov Sulawesi Barat NO 15 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah ketiga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Barat Tahun 2025 untuk menyesuaikan pergeseran prioritas pembangunan nasional dan daerah, khususnya terkait alokasi dana khusus nonfisik di sektor kesehatan dan ketahanan pangan. Perubahan anggaran tersebut mencakup peralihan antara belanja operasi, modal, barang, dan jasa yang disetujui berdasarkan kondisi mendesak dan usulan SKPD sebelum perubahan APBD resmi.
Pergub Prov Sulawesi Barat NO 18 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pergeseran anggaran belanja operasi dan modal pada belanja barang serta jasa di Provinsi Sulawesi Barat untuk mengendalikan inflasi sektor perhubungan udara. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap kondisi mendesak dan prioritas pembangunan, serta berdasarkan kesepakatan dengan PT. Batik Air Indonesia dan rekomendasi Inspektorat. Dengan demikian, Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 (yang telah diubah beberapa kali) diubah menjadi Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025.
Pergub Prov Sulawesi Barat NO 8 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pergeseran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 di Sulawesi Barat sebagai respons terhadap perubahan prioritas pembangunan nasional dan daerah serta efisiensi belanja. Pergeseran tersebut mencakup penyesuaian antar organisasi, unit, program, kegiatan, jenis belanja, serta objek belanja berdasarkan usulan SKPD dan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pergub Prov Sulawesi Barat NO 6 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD Sulawesi Barat Tahun 2025 untuk menanggapi kondisi mendesak terkait kenaikan tunjangan kinerja dan penyesuaian belanja barang/jasa. Pergeseran tersebut dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah sebelum perubahan APBD resmi, berdasarkan usulan SKPD dan persetujuan Pj. Sekretaris Daerah.
Perbup Kab Kapuas NO 21 Tahun 2025
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 21 Tahun 2025 mengubah Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum serta Dana Alokasi Khusus Fisik. Perubahan ini bertujuan untuk membatasi, mengurangi, dan menyesuaikan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 guna meningkatkan efisiensi.
Pergub Prov Bangka Belitung NO 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2025 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Tahun Anggaran 2025 sebagai perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang telah disepakati dengan DPRD. Peraturan ini disusun untuk memenuhi kewajiban Kepala Daerah dalam mengajukan rancangan APBD kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran sebelumnya guna memperoleh persetujuan bersama.
Pergub Prov Bangka Belitung NO 7 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025 untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden dan keputusan Menteri Keuangan terkait efisiensi belanja. Perubahan ini secara khusus mengatur tata cara penyesuaian anggaran guna membiayai belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, serta mewajibkan pemberitahuan kepada DPRD.
Perbup Kab Mamasa NO 1 Tahun 2025
Peraturan Bupati Mamasa Nomor 1 Tahun 2025 merupakan penjabaran operasional Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa Tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025. Dokumen ini menetapkan landasan pelaksanaan keuangan daerah yang mengacu pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, pemerintahan daerah, serta sistem perencanaan pembangunan nasional.
Perbup Kab Mamasa NO 3 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa Tahun 2025 sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Perubahan tersebut mencakup penurunan total pendapatan dan belanja daerah, serta penyesuaian pada komponen pembiayaan untuk mencapai surplus/defisit tertentu.
Keppres NO 2 Tahun 2025
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS) untuk tahun 2025, yang mencakup hari raya Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Natal. Cuti bersama ini bersifat tambahan dan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, namun bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama karena jabatan tertentu, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari yang tidak diterima.
Keppres NO 22 Tahun 2025
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2025 mengubah tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 menjadi 8 hari, meliputi Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, Proklamasi Kemerdekaan, dan Natal. Perubahan ini ditetapkan untuk meningkatkan persatuan dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Perbup Kab Buton Utara NO 17 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Buton Utara menjadi Rp43,29 miliar, dengan ketentuan minimal 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil (tidak termasuk DBH cukai, kehutanan, perkebunan, dan migas) serta penyesuaian batas maksimal belanja operasional untuk perangkat desa dan lembaga desa. Perubahan ini juga mengatur pembagian dana secara merata untuk operasional desa dan lembaga desa, serta menetapkan sisa anggaran untuk berbagai bidang kewenangan desa seperti pemerintahan, pembangunan, dan penanggulangan bencana.
Perbup Kab Banjarnegara NO 67 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Masterplan Smart City Kabupaten Banjarnegara tahun 2025-2029 sebagai pedoman komprehensif untuk mewujudkan kota cerdas yang efektif, efisien, dan berkelanjutan guna mendukung visi daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan utama dalam perencanaan, pengendalian, serta penyelarasan transformasi birokrasi dan pelayanan publik dengan teknologi informasi.
Perbup Kab Minahasa Tenggara NO 2 Tahun 2025
Peraturan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan aturan mengenai alokasi Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025 berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa. Dokumen ini mendefinisikan istilah-istilah kunci seperti Desa, Hukum Tua, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai dasar pelaksanaan urusan pemerintahan di tingkat desa.
Pergub Prov Gorontalo NO 30 Tahun 2025
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 30 Tahun 2025 menetapkan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi Tahun 2025-2029 sebagai upaya peningkatan kualitas sanitasi secara menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu. Dokumen ini disusun untuk menjamin kondisi berkelanjutan sesuai Sustainable Development Goals (SDGs) serta mengacu pada Roadmap Sanitasi Nasional.
Perbup Kab Takalar NO 17 Tahun 2025
Peraturan Bupati Takalar Nomor 17 Tahun 2025 menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2025 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah. Dokumen ini disusun berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya dan mencakup pendahuluan, tujuan, serta sasaran perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Takalar.
Perbup Kab Soppeng NO 19 Tahun 2025
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 19 Tahun 2025 menetapkan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2025 yang didasarkan pada kualifikasi dan jenis pekerjaan, dengan penyesuaian harga untuk kondisi lokasi sulit atau irigasi. Dalam pelaksanaannya, harga yang digunakan adalah harga pasar saat itu, kecuali untuk wilayah khusus atau irigasi yang memerlukan perhitungan biaya transportasi khusus.
Perbup Kab Rokan Hulu NO 33 Tahun 2025
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 33 Tahun 2025 menetapkan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) sebagai dokumen perencanaan terpadu jangka lima tahun (2025–2029) untuk mengantisipasi dan menangani berbagai jenis bencana di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dokumen ini mencakup seluruh tahapan penanggulangan mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
Perbup Kab Labuhan Batu NO 3 Tahun 2025
Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan rincian alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan desa dan pembiayaan kebutuhan operasional serta kesejahteraan perangkat desa. Dokumen ini juga mengatur mekanisme penyaluran, penggunaan, serta pemotongan dan penyetoran iuran Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan perangkat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbup Kab Dairi NO 10 Tahun 2025
Peraturan Bupati Dairi Nomor 10 Tahun 2025 menetapkan kewajiban melakukan pengkajian Risiko Bencana Tahun 2025-2029 sebagai acuan untuk memadukan dan menyelaraskan arah penanggulangan bencana dengan perencanaan pembangunan daerah. Ketentuan ini didasarkan pada pelaksanaan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana guna memberikan arahan dan kepastian hukum dalam upaya mitigasi risiko di Kabupaten Dairi.
Perbup Kab Pohuwato NO 19 Tahun 2025
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 19 Tahun 2025 menetapkan mekanisme terpadu untuk menganalisis tingkat ancaman, kerugian, dan kapasitas daerah guna memberikan gambaran menyeluruh mengenai risiko bencana. Kajian ini mencakup berbagai jenis bencana seperti banjir, gempa bumi, dan tanah longsor sebagai dasar perencanaan penanggulangan bencana yang efektif.
Perwali Kota Cirebon NO 29 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Penanggulangan Bencana Kota Cirebon untuk periode 2025-2029 sebagai wujud pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan bencana nasional dan daerah. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, serta peraturan daerah yang mengatur sistem perencanaan pembangunan, penanggulangan bencana, dan pemerintahan daerah.
Perbup Kab Lampung Utara NO 21 Tahun 2025
Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2025 mengubah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait perencanaan pembangunan, keuangan daerah, serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Perbup Kab Gunungkidul NO 24 Tahun 2025
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2025 menetapkan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) periode 2025-2029 sebagai panduan lintas sektor untuk menghadapi risiko bencana tinggi di wilayah tersebut. Dokumen ini disusun berdasarkan kajian risiko bencana dan harus ditinjau kembali secara berkala setiap dua tahun atau lebih cepat jika terjadi bencana.
Perbup Kab Kebumen NO 3 Tahun 2025
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan rincian dan mekanisme alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Kebumen pada Tahun Anggaran 2025 guna mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Ketentuan ini disusun sebagai implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan terkait desa, keuangan daerah, dan hubungan keuangan pusat-daerah yang berlaku.
Keppres NO 5 Tahun 2025
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan program penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tahun 2025 dengan jangka waktu satu tahun, yang pelaksanaannya dipantau oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui laporan triwulanan. Program ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021.
Keppres NO 4 Tahun 2025
Kepres No 4 Tahun 2025 menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025 yang berjangka satu tahun, dengan mekanisme pelaporan perkembangan setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan verifikasi oleh Menteri tersebut sebelum dilaporkan ke Presiden. Program ini mencakup penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Investasi Pemerintah sebagai salah satu pokok materi muatan yang menjadi tanggung jawab pemrakarsa terkait.
Perwali Kota Tegal NO 8 Tahun 2025
Perbup Kab Trenggalek NO 59 Tahun 2025
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 59 Tahun 2025 menetapkan aturan penerapan hasil inovasi daerah tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintah dan pelayanan publik tanpa membebani atau membatasi masyarakat. Ketentuan ini khusus berlaku untuk inovasi yang berkaitan dengan tata laksana internal pemerintah daerah dan ditetapkan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Perbup Kab Tangerang NO 55 Tahun 2025
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 55 Tahun 2025 menetapkan Indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang dan perangkat daerahnya untuk periode 2025-2029 guna meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya karena telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.