Kembali
Memuat PDF…
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2026
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan, masa jabatan, batas kewenangan, akuntabilitas, dan hak keuangan bagi Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan BRIN saat pejabat definitif berhalangan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk memastikan kesinambungan tugas dan fungsi jabatan di BRIN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Arif Satria
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2
- Jumlah diDownload
- 3
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 579
- Tanggal Pengundangan
- 18 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA