Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 4× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah persyaratan bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang ke Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, dengan menetapkan syarat status PNS, ketersediaan formasi, pemenuhan angka kredit, dan ijazah minimal sarjana/diploma empat di bidang tertentu. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan uji kompetensi dengan perkembangan terkini di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD TAUFIQ
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1185
- Jumlah diDownload
- 745
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 192
- Tanggal Pengundangan
- 25 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA