Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga lembaga administrasi negara 2026 berlaku

Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2026

dilihat 4× · diunduh 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah persyaratan bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang ke Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, dengan menetapkan syarat status PNS, ketersediaan formasi, pemenuhan angka kredit, dan ijazah minimal sarjana/diploma empat di bidang tertentu. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan uji kompetensi dengan perkembangan terkini di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Nomor
2
Tahun
2026
Tentang
Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2026
Pejabat yang Menetapkan
MUHAMMAD TAUFIQ
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1185
Jumlah diDownload
745
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
192
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah