Peraturan Tahun 2018
Daftar peraturan perundang-undangan Indonesia yang terbit pada tahun 2018: undang-undang, peraturan pemerintah, perpres, peraturan menteri, hingga peraturan daerah, lengkap dengan perihal dan status keberlakuannya.
2.441 dokumen terbit pada tahun ini.
Telusuri per jenis
Dokumen tahun 2018
Tata Naskah Dinas
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan acuan standar tata naskah dinas untuk menjamin tertib, efisien, dan efektifnya administrasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional. Peraturan ini mencakup pengaturan jenis, format, serta tata cara penyusunan dan penanganan surat dinas, termasuk penggunaan logo dan cap resmi, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (Perka BNN No. 15 Tahun 2011).
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3-pmk-05-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang yang terdiri dari dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik (meliputi seleksi, diklat pembentukan/peningkatan/pemutakhiran/penyetaraan, diklat kapal negara/keterampilan, dan lainnya) serta Tarif Layanan Penunjang Akademik (meliputi penggunaan lahan/gedung/sarana olahraga, peralatan/mesin, laboratorium/simulator, sarana transportasi, dan kegiatan Pedang Pora/Korps Musik/Drumband).
Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk mengatur ulang ekspor dan impor beras guna meningkatkan efektivitas kebijakan. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang nasional terkait karantina, perdagangan dunia, kepabeanan, monopoli, pangan, serta perlindungan petani dan konsumen.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan besaran bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp1.000 per suara sah untuk tingkat pusat, Rp1.200 per suara sah untuk tingkat provinsi, dan Rp1.500 per suara sah untuk tingkat kabupaten/kota. Jika alokasi anggaran di tingkat provinsi atau kabupaten/kota sudah melebihi batas tersebut, maka jumlah bantuan di tahun berikutnya akan tetap sama tanpa penyesuaian. Ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat sistem partai politik serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Tugas Belajar
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kewajiban KPK meningkatkan kompetensi pegawainya melalui pendidikan formal, pelatihan khusus, dan pelatihan kedinasan, serta menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan. Ketentuan ini menetapkan definisi tugas belajar sebagai penugasan mengikuti pendidikan setara S1-S3, pelatihan khusus, atau pelatihan kedinasan untuk pengembangan SDM di lembaga tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1-pmk-01-2018 Tahun 2018
Permenkeu No. 1/PMK.01/2018 mengubah Pasal 15 Permenkeu No. 206.4/PMK.01/2014 yang menetapkan Kepala Kantor Pengelolaan DRC sebagai jabatan struktural eselon III.a atau administrator, serta Kepala Subbagian dan Seksi sebagai eselon IV.a atau pengawas. Perubahan ini bertujuan menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data untuk menjamin ketersediaan dan kehandalan layanan teknologi informasi di Kementerian Keuangan.
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2-pmk-010-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat peningkatan impor. Ketentuan ini merupakan perpanjangan dari tindakan sebelumnya yang didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan adanya hubungan kausal antara impor produk tersebut dengan kerugian industri lokal.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini mengevaluasi dan menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia akibat perubahan organisasi, penambahan fungsi, serta perubahan nomenklatur jabatan. Penyesuaian ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk sektor industri tertentu pada tahun anggaran 2016, yang hanya berlaku bagi barang impor tertentu yang tidak termasuk dalam kategori bebas bea atau dikenakan bea khusus lainnya. Ketentuan ini menetapkan pejabat pengelola anggaran (KPA BM DTP) dan memperjelas bahwa bea masuk tersebut tidak dapat diklaim untuk barang yang sudah bebas bea, terkena bea anti-dumping, atau ditujukan untuk ditimbun di tempat berikat.
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pembentukan, tugas, dan tata kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dalam menyelenggarakan pemilihan umum bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Ketentuan ini mencakup definisi lembaga terkait, jenis layanan pemungutan suara (seperti TPSLN dan kotak suara keliling), serta dasar hukum penyelenggaraannya sesuai UU Pemilu.
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional sebagai bentuk pengembangan profesionalisme ASN untuk meningkatkan kinerja dalam bidang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan Pasal 72 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta untuk mengatur standar kompetensi dan tata kelola jabatan fungsional penyidik di lingkungan BNN.
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-01-mbu-01-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan seluruh penyelenggara negara di lingkungan Kementerian BUMN untuk melaporkan harta kekayaan mereka guna mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan mencakup seluruh harta benda (berwujud dan tidak berwujud) yang dimiliki oleh pejabat tersebut beserta istri, suami, dan anak yang masih dalam tanggungan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan tata kelola aparatur sipil negara.
Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas) sebagai landasan hukum utama dalam pengelolaan institusi tersebut. Statuta ini berfungsi sebagai dasar penyusunan berbagai peraturan dan prosedur operasional di lingkungan PEM Akamigas.
Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan LAN No. 1 Tahun 2018 menetapkan standar honorarium dan biaya transportasi untuk pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2018, baik yang dibiayai dari anggaran negara maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan keuangan negara dan tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pengelolaan anggaran kegiatan.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5-pmk-05-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Universitas Islam Negeri Mataram sebagai Badan Layanan Umum, yang mencakup layanan akademik (seperti seleksi masuk dan uang kuliah) serta layanan penunjang akademik. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkeu No. 38/PMK.05/2012) berdasarkan usulan revisi dari Menteri Agama setelah melalui kajian tim penilai.
Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaporan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang harus ditangani oleh Inspektorat. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan pelayanan publik untuk memastikan integritas pemerintahan di kementerian tersebut.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong Pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4-pmk-05-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong yang terdiri dari dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik (untuk seleksi, diklat pembentukan, peningkatan, pemutakhiran, dan keterampilan) serta Tarif Layanan Penunjang Akademik (untuk penggunaan lahan, peralatan, laboratorium, transportasi, klinik, dan kesenian). Detail nominal tarif untuk masing-masing jenis layanan tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Ketentuan Impor Jagung
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan ketentuan impor jagung sebelumnya yang dianggap tidak relevan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait karantina, perdagangan, pangan, dan perlindungan petani serta petani.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi ban dalam Pasal 1 dan memperbarui persyaratan dokumen elektronik (seperti API-P/U, sertifikat SNI, dan rencana impor) yang harus diajukan perusahaan untuk mendapatkan Persetujuan Impor ban. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan impor ban melalui mekanisme post border dan verifikasi teknis oleh surveyor yang terotorisasi.
Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur ketentuan impor semen clinker dan semen untuk meningkatkan daya saing nasional melalui pengawasan post border. Dasar hukumnya mencakup UU Kepabeanan, UU Larangan Monopoli, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait perdagangan, industri, dan standar nasional.
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pelaksanaan dekonsentrasi tahun anggaran 2018. Pelimpahan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, perimbangan keuangan pusat-daerah, dan pemerintahan daerah.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan berdasarkan hasil penilaian produktivitas kerja dan disiplin kerja. Besaran tunjangan ditentukan melalui aplikasi e-KERJA yang mengukur beban kerja dan kinerja, dengan standar 6.600 menit kerja efektif per bulan sebagai acuan perhitungan.
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan penyelenggaraan kompetisi inovasi pelayanan publik bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mendorong peningkatan kualitas layanan melalui gagasan kreatif atau adaptasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Kegiatan ini dikelola oleh Kementerian PAN-RB melalui sistem informasi Sinovik sebagai wadah penjaringan, seleksi, dan pemberian penghargaan atas inovasi terbaik.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Asal Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan ini menyempurnakan dan menyesuaikan ketentuan mengenai persyaratan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya asal impor yang masuk dan beredar di Indonesia. Penyempurnaan ini bertujuan menjamin kepatuhan alat-alat tersebut terhadap standar metrologi legal dan perlindungan konsumen. Dasar hukumnya mencakup UU Metrologi Legal, Kepabeanan, Perlindungan Konsumen, serta UU Perdagangan.
Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kriteria dan persyaratan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri di sektor industri untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan, yaitu harus memiliki nilai investasi tinggi, penyerapan tenaga kerja tinggi, atau kandungan lokal yang tinggi. Fasilitas ini khusus ditujukan untuk mendorong penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu guna meningkatkan nilai tambah industri.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi istilah kunci seperti besi/baja, baja paduan, dan produk turunannya dalam kerangka kebijakan impor. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengawasan post border dan tata niaga impor untuk produk-produk tersebut.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi terkait ekspor dan impor hewan serta produk hewan, mencakup kategori seperti bibit, benih, bakalan ternak, dan produk hasil olahan hewan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan usaha industri kecil dan menengah serta mendukung pengawasan pasca-perbatasan dalam tata niaga impor.
Ketentuan Impor Pelumas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan impor pelumas dengan beralih dari sistem izin impor menjadi pengawasan post border guna meningkatkan daya saing nasional. Ketentuan lama yang dinilai tidak relevan dicabut dan digantikan dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat setelah barang masuk ke wilayah pabean.
Ketentuan Impor Mutiara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur kembali ketentuan impor mutiara guna meningkatkan efektivitas kebijakan. Mutiara didefinisikan sebagai produk perikanan berupa butiran permata dari kerang laut atau air tawar yang masuk ke daerah pabean.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini menyempurnakan dan menyesuaikan aturan standardisasi bidang perdagangan untuk menjamin perlindungan konsumen, keselamatan, serta meningkatkan persaingan usaha yang sehat. Penyempurnaan ini dilakukan guna mendukung upaya saling pengakuan standar dengan negara lain dan memastikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi produk hortikultura untuk mencakup buah, sayuran, obat nabati, florikultura, jamur, lumut, dan tanaman air, serta memperjelas cakupan impor sebagai kegiatan memasukkan barang ke Daerah Pabean. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kebijakan impor dan mendukung pengawasan post border melalui penyesuaian ketentuan pada peraturan sebelumnya.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan impor barang berbasis sistem pendingin dengan mewajibkan importir melakukan verifikasi teknis oleh surveyor berotorisasi dan menyampaikan pernyataan mandiri (self declaration) secara elektronik melalui sistem INATrade. Proses pemeriksaan dilakukan setelah barang melewati Kawasan Pabean, dan importir harus menyimpan dokumen persyaratan tersebut untuk memastikan kepatuhan sebelum barang digunakan atau diperdagangkan.
Standar Pelayanan Pada Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan baru untuk Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar guna meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan kepelautan, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai perkembangan. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban instansi Badan Layanan Umum untuk menerapkan standar pelayanan sesuai kewenangan Menteri Perhubungan.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi produk tertentu yang dibatasi impornya, mencakup makanan, obat tradisional, kosmetik, tekstil, elektronik, hingga mainan anak-anak. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kebijakan impor dan mendukung pengawasan post border melalui verifikasi teknis oleh surveyor yang terotorisasi.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan ekspor dan impor intan kasar untuk meningkatkan efektivitas kebijakan serta mendukung pengawasan post border. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait perdagangan, organisasi kementerian, dan tata niaga yang berlaku saat itu.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini memperbarui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pariwisata dengan menambahkan standar baru untuk bidang laundry, kepemanduan wisata selam, destinasi pariwisata, dan spa. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan penambahan bidang kompetensi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan guna meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor pariwisata.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan importir melakukan *self declaration* dan menyimpan dokumen persyaratan impor serta PIB minimal 5 tahun setelah barang melewati Kawasan Pabean. Jika kaca lembaran yang diimpor tidak sesuai ketentuan, importir wajib menariknya dari peredaran dan memusnahkannya.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi keramik sebagai produk olahan bahan galian non logam yang dibakar dan masuk ke daerah pabean, serta memperbarui ketentuan verifikasi teknis impor untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pasca-batas. Perubahan ini didasarkan pada upaya mendukung tata niaga impor melalui pengawasan yang lebih ketat sesuai dengan regulasi perdagangan dan perizinan yang berlaku.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah mekanisme impor bahan baku plastik dengan mewajibkan importir melakukan *self declaration* elektronik melalui situs InaTrade dan menyimpan dokumen selama minimal 5 tahun. Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang memeriksa persyaratan impor, dokumen pendukung, serta kesesuaian barang dengan data Persetujuan Impor.
Pedoman Teknis Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis bagi seluruh unit kerja di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI untuk menjalankan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah secara terukur, efektif, dan akuntabel guna menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan sistem berjalan efisien dan sesuai kaidah hukum yang berlaku. Pedoman ini mencakup aspek pendahuluan, gambaran umum sistem, serta tahapan penyelenggaraan sistem tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2018 karena keterlambatan penyusunan rancangan peraturnya yang berhimpitan dengan jadwal Pemilu nasional. Perubahan ini memberikan penambahan waktu bagi KPU untuk menyelesaikan penyusunan aturan terkait pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Eselon I di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman tata cara dan prosedur yang terencana, terpadu, serta berkelanjutan untuk pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Eselon I di lingkungan Kementerian Luar Negeri guna meningkatkan harmonisasi, keseragaman, dan kualitas dokumen hukum tersebut.
Pedoman Analisis Beban Kerja Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman analisis beban kerja jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai acuan bagi setiap unit kerja dalam menilai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Analisis dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal (Biro Hukum dan Organisasi), dengan hasil penetapan dilakukan oleh pemimpin unit kerja eselon I.
Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah tata kerja BPK dengan memperjelas mekanisme informasi internal, mengklasifikasikan jenis-jenis rapat (pembinaan umum, teknis, dan lainnya), serta menetapkan peran BPK dalam memberikan persetujuan atas klasifikasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak setiap warga negara. SPM mencakup enam urusan pemerintahan wajib, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, ketenteraman umum, serta sosial. Penetapan SPM didasarkan pada prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.
Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penerbitan Surat Keterangan Penelitian sebagai instrumen untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian guna kewaspadaan dini, sekaligus menggantikan peraturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai. Ketentuan ini mewajibkan penerbitan surat tersebut melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Pemerintah Daerah.
Kewaspadaan Dini di Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) guna menjamin stabilitas keamanan dan pembangunan berkelanjutan di daerah. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menyempurnakan definisi dan ketentuan cuti di luar tanggungan negara khusus untuk pejabat daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) guna mendukung stabilitas pemerintahan daerah. Penyempurnaan ini mencakup penambahan definisi "Pemerintahan Daerah" dan penyesuaian aturan terkait penjabat sementara dalam konteks pemilihan kepala daerah.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB) menjadi barang modal yang masih layak pakai, dapat direkondisi, atau diremanufaktur, serta memperjelas peran perusahaan pemakai langsung, rekondisi, dan remanufaktur dalam proses impor. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme persetujuan impor dan verifikasi teknis yang dilakukan oleh surveyor yang telah diotorisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan impor.
Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman tata kelola dan pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Badan Narkotika Nasional untuk mendukung pemerintahan yang baik dan rencana strategisnya. Pedoman ini mengatur struktur organisasi, termasuk peran Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin), serta dasar hukum yang mengikat seluruh unit kerja BNN dalam pemanfaatan sistem digital.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan impor produk kehutanan dengan menegaskan kewajiban importir untuk memenuhi legalitas dari kementerian kehutanan dan menetapkan masa berlaku Persetujuan Impor paling lama satu tahun. Definisi produk kehutanan mencakup hasil hutan mentah maupun olahan yang digunakan untuk produksi sendiri atau diperdagangkan.
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata cara pembentukan tim seleksi dan prosedur penjaringan serta penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan kepatuhan terhadap UU Pemilu dan putusan MK terkait. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme administratif mulai dari persyaratan administrasi, kompetensi kepemiluan, hingga proses verifikasi oleh tim yang dibentuk khusus oleh KPU.
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah guna meningkatkan akses dan mutu pendidikan, sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai kurang sesuai kebutuhan. Isinya mengatur standar dan prosedur agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran sesuai tujuan nasional.
Petunjuk Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan Dana Dekonsentrasi di Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mendukung pelaksanaan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008. Isinya mengatur mekanisme penyaluran, penggunaan, pelaporan, dan evaluasi dana tersebut agar sesuai dengan ketentuan keuangan negara dan peraturan perundang-undangan terkait.
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-1-pbi-2018 Tahun 2018
Bank Indonesia memusnahkan uang rupiah yang tidak layak edar, tidak lagi diminati masyarakat, atau sudah tidak berlaku dengan cara meracik uang kertas dan melebur uang logam. Data jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan untuk tahun 2017 dicatatkan dalam Lembaran Negara dan berita acara.
Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme penggabungan beberapa PTS menjadi satu PTS baru di bawah satu badan penyelenggara, serta penyatuan satu atau lebih PTS ke dalam PTS lain yang dikelola oleh satu atau lebih badan penyelenggara. Penggabungan dan penyatuan PTS diusulkan oleh badan penyelenggara kepada Menteri, dengan ketentuan bahwa Menteri dapat memberikan pengecualian persyaratan pengelolaan jika ada kebutuhan khusus.
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata cara pembentukan tim seleksi dan proses penjaringan serta penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan UU Pemilu. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme administratif untuk memastikan calon anggota memiliki kelengkapan persyaratan serta kompetensi di bidang kepemiluan dan demokrasi.
Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Zona Inti pada Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk Eksploitasi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3-permen-kp-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar dapat dimanfaatkan untuk eksploitasi, berdasarkan ketentuan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, serta KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Fokus utamanya adalah mendefinisikan peran masing-masing panitia mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga Tempat Pemungutan Suara.
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang berhak mengikuti pemilihan umum anggota DPR dan DPRD, serta membatalkan ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan MK. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pemilu 2017 dan putusan MK yang menyatakan frasa "telah ditetapkan" dalam UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.