Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2026 berlaku

Perubatan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba Dalam Pangan Olahan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2026

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperbarui batas maksimal cemaran mikroba untuk pangan olahan, khususnya menambahkan aturan untuk olahan tepung/pati siap konsumsi (kategori 06.4.3) dan sosis/bakso daging dengan proses pasteurisasi (kategori 08.3.2). Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan batas cemaran mikroba untuk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu/krimer/cokelat (kategori 14.1.4.3) serta teh kering, bubuk, dan celup (kategori 14.1.5) agar sesuai dengan perkembangan iptek pangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
3
Tahun
2026
Tentang
Perubatan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba Dalam Pangan Olahan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2026
Pejabat yang Menetapkan
Taruna Ikrar
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1583
Jumlah diDownload
3173
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
132
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah