Kembali
Memuat PDF…
Perubatan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba Dalam Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbarui batas maksimal cemaran mikroba untuk pangan olahan, khususnya menambahkan aturan untuk olahan tepung/pati siap konsumsi (kategori 06.4.3) dan sosis/bakso daging dengan proses pasteurisasi (kategori 08.3.2). Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan batas cemaran mikroba untuk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu/krimer/cokelat (kategori 14.1.4.3) serta teh kering, bubuk, dan celup (kategori 14.1.5) agar sesuai dengan perkembangan iptek pangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubatan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba Dalam Pangan Olahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Taruna Ikrar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1583
- Jumlah diDownload
- 3173
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 132
- Tanggal Pengundangan
- 26 Februari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA