Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga lembaga otorita ibu kota nusantara 2026 berlaku
Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 5 Tahun 2026
dilihat 3× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara. Tujuannya adalah memulihkan kerugian berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya melalui proses tuntutan dan penyelesaian yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- M. BASUKI HADIMULJONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 819
- Jumlah diDownload
- 407
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 219
- Tanggal Pengundangan
- 02 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA