Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga lembaga otorita ibu kota nusantara 2026 berlaku

Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Otorita Ibu Kota Nusantara

Peraturan Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 5 Tahun 2026

dilihat 3× · diunduh 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara. Tujuannya adalah memulihkan kerugian berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya melalui proses tuntutan dan penyelesaian yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Nomor
5
Tahun
2026
Tentang
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2026
Pejabat yang Menetapkan
M. BASUKI HADIMULJONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
819
Jumlah diDownload
407
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
219
Tanggal Pengundangan
02 April 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah