Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menilai perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan yang berpotensi menciptakan monopoli atau persaingan tidak sehat. Wewenang KPPU mencakup menerima laporan, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, memanggil pihak terkait, serta menjatuhkan sanksi administratif dan memberikan kelonggaran denda bagi pelaku usaha yang melanggar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD FANSHURULLAH ASA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1723
- Jumlah diDownload
- 1337
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 22
- Tanggal Pengundangan
- 14 Januari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA