Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah jumlah Unit Pelaksana Teknis BPOM menjadi 26 Balai Besar, 37 Balai, dan 20 Loka. Perubahan ini bertujuan menata ulang organisasi untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan pengawasan obat dan makanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Taruna Ikrar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2054
- Jumlah diDownload
- 1648
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 61
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA