Peraturan Tahun 2020
Daftar peraturan perundang-undangan Indonesia yang terbit pada tahun 2020: undang-undang, peraturan pemerintah, perpres, peraturan menteri, hingga peraturan daerah, lengkap dengan perihal dan status keberlakuannya.
2.212 dokumen terbit pada tahun ini.
Telusuri per jenis
Dokumen tahun 2020
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
Permenkes No. 3 Tahun 2020 menetapkan definisi rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan perorangan secara paripurna (rawat inap, rawat jalan, gawat darurat) dan mengatur sistem perizinan berbasis OSS. Peraturan ini juga bertujuan menyesuaikan regulasi sebelumnya dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum terkini dalam mendukung pembangunan kesehatan yang terpadu.
Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur kewajiban Bank Umum (termasuk dalam kelompok usaha) untuk memiliki fungsi audit intern yang efektif, dilaksanakan oleh SKAI sebagai lini pertahanan ketiga yang independen dan objektif. SKAI bertugas menilai keefektifan pengendalian intern dan manajemen risiko, serta melaporkan temuan secara langsung kepada Dewan Komisaris jika diperlukan. Kompetensi SKAI harus dibuktikan dengan standar profesional dan sertifikasi terkait, serta dijaga independensinya dari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/Pojk.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk meningkatkan perlindungan investor dan profesionalisme Manajer Investasi, khususnya dengan memperketat aturan mengenai efek beragun aset dan efek beragun utang yang tidak ditawarkan secara umum. Perubahan ini juga memperjelas jenis-jenis efek yang diperbolehkan dalam portofolio, termasuk derivatif dan unit penyertaan dana investasi real estat, serta menetapkan syarat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek untuk instrumen tertentu.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan RPJM Nasional sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 2020–2024 yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilu 2019. Dokumen ini memuat strategi, kebijakan umum, proyek prioritas, serta kerangka ekonomi makro yang berfungsi sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana strategis dan daerahnya. RPJM Nasional juga menjadi acuan dasar untuk pemantauan, evaluasi, dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020
Permenkumham No. 3 Tahun 2020 menghentikan sementara pemberian Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok untuk mencegah masuknya Virus Corona (2019-nCoV) ke Indonesia. Penghentian ini berlaku bagi WNI yang bukan Warga Negara Indonesia dan didasarkan pada pertimbangan kesehatan masyarakat terkait wabah di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok.
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020
PP No. 1 Tahun 2020 mengatur definisi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai wilayah dengan batas tertentu untuk fungsi perekonomian dan fasilitas khusus, serta menetapkan struktur tata kelola melalui Dewan Nasional di tingkat pusat dan Dewan Kawasan di tingkat provinsi yang dipimpin oleh Administrator. Peraturan ini juga mendefinisikan peran berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Pelaku Usaha, serta menggarisbawahi pentingnya perizinan lingkungan dan perizinan berusaha sebagai prasyarat operasional di KEK.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menyempurnakan batasan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian dengan memberikan pengecualian bagi perusahaan yang kepemilikannya sudah melampaui 80% agar tidak dilarang menambah modal, namun mewajibkan penambahan modal tersebut dilakukan melalui penawaran umum perdana saham jika tidak memenuhi porsi modal dari pihak dalam negeri.
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2019
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-1-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan bahwa Bank Indonesia memusnahkan uang rupiah yang tidak layak edar (lusuh, cacat, rusak) maupun yang sudah tidak berlaku dengan cara meracik kertas atau melebur logam. Data jumlah bilyet/keping dan nilai nominal yang dimusnahkan selama tahun 2019 secara resmi dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Sosial, mencakup jasa pengolahan data, penjualan barang/jasa dari unit teknis, serta pelatihan kepemimpinan dan dasar bagi pegawai negeri. Tarif untuk berbagai jenis penerimaan tersebut ditentukan berdasarkan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama atau ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Sistem Informasi Perdagangan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tatanan dan mekanisme terintegrasi untuk pengumpulan, pengolahan, hingga penyebarluasan data dan informasi perdagangan guna mendukung kebijakan negara. Kewajiban penyelenggaraan sistem ini dibebankan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dengan prinsip transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas. Lingkup pengaturan mencakup seluruh aspek perdagangan mulai dari distribusi barang/jasa, pelaku usaha, hingga perdagangan elektronik dan perbatasan.
Pengesahan Beijing Treaty On Audiovisual Performances (Traktat Beijing Mengenai Pertunjukan Audiovisual)
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2020 mengesahkan Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual untuk melindungi hak ekonomi dan moral pelaku pertunjukan di era digital serta meningkatkan pembangunan kreativitas nasional. Traktat yang ditandatangani Indonesia pada 18 Desember 2012 ini menjadi dasar hukum baru untuk pelindungan karya audiovisual yang ditayangkan melalui media elektronik.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020 mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai insentif atas peningkatan kinerja dalam reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan menetapkan mekanisme penilaian berdasarkan capaian kinerja organisasi serta individu.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan ketentuan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu pegawai. Pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme dan syarat penerapannya diatur dalam Peraturan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai pengganti aturan sebelumnya. Ketentuan ini mencakup definisi pegawai, dasar hukum, serta mekanisme penilaian dan pembayaran tunjangan yang disesuaikan dengan reformasi birokrasi dan capaian kinerja organisasi.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini menggantikan Perpres No. 36 Tahun 2016 untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan kinerja individu. Besaran tunjangan tercantum dalam lampiran peraturan, sementara ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja individu dan organisasi dalam reformasi birokrasi. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu yang tercantum dalam lampiran peraturan. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 87 Tahun 2018) untuk memastikan insentif diberikan secara adil dan transparan sesuai standar kinerja yang ditetapkan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu pegawai. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, besaran, dan syarat penerimaannya diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (catatan: *perlu dicatat bahwa dokumen yang Anda lampirkan adalah untuk Radio Republik Indonesia, namun instruksi konteks sebelumnya merujuk pada Kejaksaan; jika ini untuk tugas ringkasan dokumen, ringkasan di atas sudah benar sesuai teks lampiran*). *Catatan: Berdasarkan teks lampiran yang Anda berikan, dokumen ini adalah **Perpres No. 13 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia**, bukan Kejaksaan. Ringkasan di atas disusun murni berdasarkan isi dokumen yang Anda lampirkan.*
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan yang didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu atau pegawai lain yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu pegawai. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, besaran, dan syarat penerima tunjangan diatur dalam Peraturan Kejaksaan atau peraturan terkait yang ditetapkan oleh lembaga tersebut.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja setiap bulan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Besaran tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu yang tercantum dalam lampiran peraturan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan pengaturannya diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Besaran tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu pegawai. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penilaian dan besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini.
Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian mandat oleh Presiden kepada Menteri untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan kepada Jaksa Agung guna mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata dan tata usaha negara di pengadilan. Jaksa Agung berwenang memberikan kuasa substitusi kepada pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, dengan kewajiban melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada Presiden melalui Menteri.
Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020
Kementerian Sekretariat Negara bertugas menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, kementerian ini menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, serta analisis kebijakan kepada Presiden dan Wakil Presiden, termasuk dalam hal pengangkatan perwira TNI/Polri, penganugerahan tanda jasa, dan penanganan pengaduan masyarakat.
Institut Agama Kristen Negeri Toraja
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2020 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja menjadi Institut Agama Kristen Negeri Toraja sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pada saat peraturan ini berlaku, seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari sekolah tinggi tersebut secara otomatis dialihkan ke institusi baru, sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2004 yang sebelumnya mendasari pendirian sekolah tinggi tersebut.
Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2020 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya menjadi Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pengalihan ini mencakup seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari sekolah tinggi sebelumnya, serta mencabut Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2004 yang sebelumnya mengatur pendirian sekolah tinggi tersebut.
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2020 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Paten. Pencabutan ini dilakukan karena PP tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang mengamanatkan pengaturan terkait Komisi Banding Paten harus diatur dengan Peraturan Menteri.
Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2020 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram menjadi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pengalihan ini mencakup seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari institusi sebelumnya, serta mencabut Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2001 tentang pendiriannya.
Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 menetapkan jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pelaksana tugas pemerintahan. Ketentuan ini mencakup definisi jabatan (Pimpinan Tinggi, Fungsional, dan Administrasi) serta kriteria pengisian berdasarkan keahlian, keterampilan, dan kebutuhan instansi pemerintah.
Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pemerintah melalui BP2MI, yang hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis dengan pemerintah negara tujuan atau pemberi kerja berbadan hukum di sana. Tujuannya adalah menciptakan proses penempatan yang terkoordinasi, terintegrasi, mudah, murah, cepat, dan aman dengan mencakup aspek perjanjian, persyaratan, proses, serta pelaporan.
Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2020
Permenkumham No. 4 Tahun 2020 mengatur syarat, tata cara, dan prosedur pengangkatan PNS menjadi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui mekanisme penyesuaian/inpassing untuk memenuhi kebutuhan instansi pusat dan daerah. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan menetapkan bahwa Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang berwenang menyelenggarakan proses pengangkatan tersebut.
Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan guna menjamin kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penilaian kinerja. Petunjuk ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan unsur kegiatan jabatan fungsional terkini. Tujuannya adalah memberikan dasar yang rinci dan objektif untuk penghitungan kontribusi perancang dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, termasuk kedudukannya di bawah Presiden, kepemimpinan oleh Menteri yang dibantu Wakil Menteri, serta tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Besaran tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu pegawai.
Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagai gerakan nasional revolusi mental yang mengintegrasikan nilai agama dan Pancasila dalam pendidikan formal (sekolah, madrasah, perguruan tinggi) maupun informal. Tujuannya adalah meningkatkan penerapan nilai-nilai tersebut melalui harmonisasi olah hati, rasa, pikir, dan raga dengan melibatkan sinergi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam bidang pembangunan manusia dan kebudayaan untuk mendukung agenda pembangunan nasional. Fungsi utamanya meliputi pengendalian kebijakan, penyelesaian isu lintas kementerian, serta pengawalan program prioritas nasional yang telah diputuskan oleh Presiden. Kementerian ini mengoordinasikan kementerian terkait seperti Kementerian Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, serta Desa dan Transmigrasi.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah PP No. 26 Tahun 2015 untuk mengakomodasi pendanaan PTN Badan Hukum di bawah kementerian agama, menetapkan bantuan pendanaan sebagai bagian dari 20% alokasi anggaran fungsi pendidikan yang dikelola secara otonom, serta mewajibkan penetapan standar satuan biaya operasional secara periodik oleh menteri terkait dengan mempertimbangkan capaian standar nasional, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020
Permenaker No. 1 Tahun 2020 mengubah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 untuk mengakomodir perkembangan kondisi dan kebutuhan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait ketenagakerjaan, keselamatan kerja, serta peraturan presiden dan ILO yang relevan. Tujuannya adalah menyelaraskan tata cara pengawasan dengan regulasi terkini guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.
Uji Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020
Permenag No. 1 Tahun 2020 mengatur mekanisme uji kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama sebagai syarat transparan dan akuntabel untuk pemetaan serta pengisian jabatan. Peraturan ini mendefinisikan kompetensi sebagai kombinasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk menjalankan tugas secara profesional, serta menetapkan bahwa pengisian jabatan harus melalui proses perbandingan kompetensi individu dengan standar jabatan yang dipersyaratkan.
Bangunan dan Instalasi di Laut
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur definisi dan ruang lingkup Bangunan dan Instalasi di Laut, serta menetapkan dasar hukum pengawasan terhadap aktivitas pembongkaran struktur tersebut yang sudah tidak berfungsi. Ketentuan ini juga mencakup definisi terkait wilayah perairan, pelabuhan, pipa bawah laut, serta jenis-jenis izin yang diperlukan seperti Izin Lokasi dan Izin Lingkungan untuk pemanfaatan ruang perairan.
Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme optimalisasi Barang Milik Negara dan aset BUMN untuk membiayai penyediaan infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas, yang dapat diterapkan pada jenis infrastruktur seperti transportasi, jalan tol, air, limbah, sampah, telekomunikasi, listrik, dan energi.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menyesuaikan ketentuan pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta persyaratan pasangan calon perseorangan untuk menimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait. Perubahan mencakup aspek persyaratan calon, pendaftaran, dokumen, larangan, sanksi, hingga formulir syarat yang sebelumnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan ini membentuk Sekretariat Jenderal DPR RI sebagai aparatur pemerintah yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR. Sekretariat Jenderal bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR di bidang persidangan, administrasi, serta keahlian.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan didasarkan pada peningkatan kinerja serta reformasi birokrasi yang telah dicapai oleh instansi tersebut.
Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan tujuan membatasi pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi warga negara Tiongkok guna mencegah masuknya virus Corona ke Indonesia.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menggantikan Perpres No. 19 Tahun 2008 untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi. Besaran tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam lampiran peraturan ini yang disesuaikan dengan kategori jabatan dan tingkat capaian kinerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penilaian, besaran, dan syarat penerimaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Laporan Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan Biro Administrasi Efek, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut harus diserahkan dalam bentuk cetak dan elektronik sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pasar modal. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi efek di Indonesia.
Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaporan gratifikasi di LKPP untuk meningkatkan kepatuhan dan mencegah korupsi, sekaligus mencabut aturan lama yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengendalian gratifikasi di lingkungan LKPP.
Penerbitan Foreign Depositary Receipts
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8-pojk-04-2020 Tahun 2020
Emiten wajib melapor ke OJK sebelum menerbitkan Foreign Depositary Receipts, dengan melampirkan informasi lengkap mengenai rencana penerbitan dan persyaratan yang diperlukan. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatalan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Kementerian/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri sekaligus Kepala Badan, serta ditunjang oleh Wakil Menteri. Tugas utamanya adalah membantu Presiden menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, dengan fungsi utama merumuskan kebijakan, menetapkan kebijakan teknis pengembangan industri, serta mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan lintas unit organisasi.
Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2020 ini mengonversi dan menata ulang aturan lama tentang perilaku Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek agar selaras dengan struktur regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini secara spesifik mendefinisikan istilah teknis seperti "hari bursa" (Senin-Jumat hingga pukul 16.15, kecuali hari libur) dan jenis-jenis Wakil Perantara Pedagang Efek, serta mengatur sanksi berupa penundaan perpanjangan izin bagi pelanggar.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kejaksaan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja individu dan organisasi. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu yang tercantum dalam lampiran peraturan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penilaian dan syarat penerimaannya diatur dalam Peraturan Kejaksaan yang terpisah.
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha sektor pariwisata kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempercepat pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Pendelegasian mencakup penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban terkait perizinan dan nonperizinan, termasuk penandatanganan dokumen atas nama pemberi wewenang.
Standar Harga Satuan Regional
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 menetapkan standar harga satuan regional sebagai acuan batas tertinggi dan referensi dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Standar ini mencakup komponen biaya honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan, yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Federated States Of Micronesia On Exemption Of Visa Requirements For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2020 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia yang ditandatangani pada 18 Juli 2018 di Bogor. Persetujuan ini mengatur pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara.
Pengesahan Asean – Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas Asean – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2020 mengesahkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, China yang ditandatangani pada 28 Maret 2018 di Nay Pyi Taw, Myanmar. Pengesahan ini didasarkan pada konstitusi, UU Perjanjian Internasional, dan UU Perdagangan untuk mendukung perekonomian nasional. Naskah asli perjanjian dalam bahasa Inggris dan terjemahannya menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2020 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik karena materinya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih baru. Pencabutan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut, yaitu 27 Januari 2020.
Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan risiko sebagai dasar implementasi penilaian risiko dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan LKPP guna mempercepat penyelenggaraan sistem tersebut. Pedoman ini menjadi indikator pelaksanaan maturitas sistem pengendalian intern yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Lain di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Klasifikasi jabatan didasarkan pada sifat, jenis, dan beban pekerjaan, sedangkan tunjangan kinerja diberikan sebagai kompensasi atas pencapaian agenda reformasi birokrasi dan kinerja individu.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (Psak) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (Atkp) Surabaya
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2020 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor PM 61 Tahun 2013 yang mengatur Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya. Pencabutan ini dilakukan karena regulasi lama tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru mengenai sistem akuntansi berbasis akrual di lingkungan Kementerian Perhubungan dan standar akuntansi pemerintahan.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 137 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm4 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2020 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor PM 137 Tahun 2016 yang mengatur peta jabatan serta uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Langkah ini diambil untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan tugas jabatan mengingat dinamika perubahan di lingkungan Kementerian Perhubungan.