Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2026 berlaku

Uang Rupiah Kertas dan Logam

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur pengelolaan uang rupiah kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk kapal dan pesawat berlayar Indonesia. Tujuannya adalah menjaga kedaulatan rupiah serta memastikan ketersediaan uang yang berkualitas, terpercaya, dan tahan lama dengan standar pengaman yang ketat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
3
Tahun
2026
Tentang
Uang Rupiah Kertas dan Logam
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2026
Pejabat yang Menetapkan
PERRY WARJIYO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
593
Jumlah diDownload
1009
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
5
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah