Kembali
Memuat PDF…
Uang Rupiah Kertas dan Logam
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur pengelolaan uang rupiah kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk kapal dan pesawat berlayar Indonesia. Tujuannya adalah menjaga kedaulatan rupiah serta memastikan ketersediaan uang yang berkualitas, terpercaya, dan tahan lama dengan standar pengaman yang ketat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Uang Rupiah Kertas dan Logam
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PERRY WARJIYO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 593
- Jumlah diDownload
- 1009
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 5
- Tanggal Pengundangan
- 31 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA