Kembali
Memuat PDF…
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengganti aturan lama untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan haji dengan menetapkan tata cara pemilihan bank umum syariah atau unit usaha syariah sebagai penampung setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- FADLUL IMANSYAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1410
- Jumlah diDownload
- 802
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 87
- Tanggal Pengundangan
- 06 Februari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA