Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2026 berlaku

Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2026

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengganti aturan lama untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan haji dengan menetapkan tata cara pemilihan bank umum syariah atau unit usaha syariah sebagai penampung setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
1
Tahun
2026
Tentang
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2026
Pejabat yang Menetapkan
FADLUL IMANSYAH
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1410
Jumlah diDownload
802
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
87
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah