Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan ketahanan ekonomi Indonesia melalui mekanisme yang lebih sederhana namun tetap fleksibel. Perubahan ini juga bertujuan mengoptimalkan ekspor sebagai keunggulan komparatif dengan memitigasi risiko global demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 852
- Jumlah diDownload
- 164
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 50
- Nomor Tambahan
- 7175
- Tanggal Pengundangan
- 06 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI