Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 21 Tahun 2026 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2026 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan ketahanan ekonomi Indonesia melalui mekanisme yang lebih sederhana namun tetap fleksibel. Perubahan ini juga bertujuan mengoptimalkan ekspor sebagai keunggulan komparatif dengan memitigasi risiko global demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
21
Tahun
2026
Tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2026
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
852
Jumlah diDownload
164
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
50
Nomor Tambahan
7175
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2026
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah