Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 14 Tahun 2026 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2026 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah PP No. 38 Tahun 2002 dengan menghapus Pasal 10 dan merevisi Bab IV serta Pasal 11 untuk mengatur mekanisme pemeriksaan dan evaluasi koordinat geografis titik-titik terluar oleh lembaga nonkementerian dan instansi survei pemetaan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam menetapkan perubahan daftar koordinat terluar serta menyempurnakan kebijakan terkait kewilayahan Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
14
Tahun
2026
Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2026
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1297
Jumlah diDownload
168
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
34
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah