Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah PP No. 38 Tahun 2002 dengan menghapus Pasal 10 dan merevisi Bab IV serta Pasal 11 untuk mengatur mekanisme pemeriksaan dan evaluasi koordinat geografis titik-titik terluar oleh lembaga nonkementerian dan instansi survei pemetaan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam menetapkan perubahan daftar koordinat terluar serta menyempurnakan kebijakan terkait kewilayahan Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1297
- Jumlah diDownload
- 168
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 34
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI