Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 15 Tahun 2025 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2025 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025

dilihat 2× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke PT Biro Klasifikasi Indonesia melalui pengalihan saham dari PT Pertamina, PT PLN, dan PT Mineral Industri Indonesia untuk mendukung transformasi menjadi Holding Operasional. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan BUMN serta memperbaiki struktur permodalan sesuai ketentuan UU Cipta Kerja yang telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2025.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
15
Tahun
2025
Tentang
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA UNTUK PENDIRIAN HOLDING OPERASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2025
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2111
Jumlah diDownload
503
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
33
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2025
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah