Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pemeriksa Keuangan, meliputi jasa pelatihan, penilaian kompetensi, penggunaan sarana, pengembangan aplikasi audit, serta pemeriksaan eksternal yang berbasis kontrak. Tarif untuk jenis tertentu ditentukan dalam lampiran, sedangkan untuk jasa pemeriksaan eksternal dan beberapa jenis lain ditetapkan berdasarkan nilai nominal dalam kontrak kerja sama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1306
- Jumlah diDownload
- 169
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 37
- Nomor Tambahan
- 7170
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI