Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas produksi PT Industri Kereta Api guna penyediaan sarana perkeretaapian dalam negeri. Penyertaan modal tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penugasan pemerintah kepada perusahaan persero tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1844
- Jumlah diDownload
- 482
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 194
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI