Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 48 Tahun 2025 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2025 berlaku

Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mendefinisikan kawasan dan tanah telantar sebagai lahan yang sengaja tidak diusahakan, digunakan, atau dimanfaatkan, serta bertujuan untuk menertibkannya guna mengoptimalkan pembangunan dan ketahanan nasional. Ketentuan ini juga menjadi dasar hukum untuk menghapus hak atas tanah yang telah ditelantarkan sesuai dengan UU Agraria dan UU Cipta Kerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
48
Tahun
2025
Tentang
Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 November 2025
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4558
Jumlah diDownload
10434
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
182
Nomor Tambahan
7147
Tanggal Pengundangan
06 November 2025
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah