Kembali
Memuat PDF…
Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mendefinisikan kawasan dan tanah telantar sebagai lahan yang sengaja tidak diusahakan, digunakan, atau dimanfaatkan, serta bertujuan untuk menertibkannya guna mengoptimalkan pembangunan dan ketahanan nasional. Ketentuan ini juga menjadi dasar hukum untuk menghapus hak atas tanah yang telah ditelantarkan sesuai dengan UU Agraria dan UU Cipta Kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4558
- Jumlah diDownload
- 10434
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 182
- Nomor Tambahan
- 7147
- Tanggal Pengundangan
- 06 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI