Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 43 Tahun 2025 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2025 berlaku

Pelaporan Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 43 Tahun 2025 mengatur pelaporan keuangan pelaku usaha sektor keuangan melalui penyusunan laporan berbasis standar (umum atau syariah) yang wajib disampaikan secara tunggal melalui sistem elektronik bernama PBPK. Peraturan ini juga menetapkan ruang lingkup yang mencakup komite standar, ekosistem pendukung, serta sanksi administratif bagi pelapor.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
43
Tahun
2025
Tentang
Pelaporan Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 September 2025
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2072
Jumlah diDownload
598
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
155
Nomor Tambahan
7139
Tanggal Pengundangan
19 September 2025
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah