Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 43 Tahun 2025 mengatur pelaporan keuangan pelaku usaha sektor keuangan melalui penyusunan laporan berbasis standar (umum atau syariah) yang wajib disampaikan secara tunggal melalui sistem elektronik bernama PBPK. Peraturan ini juga menetapkan ruang lingkup yang mencakup komite standar, ekosistem pendukung, serta sanksi administratif bagi pelapor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pelaporan Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2072
- Jumlah diDownload
- 598
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 155
- Nomor Tambahan
- 7139
- Tanggal Pengundangan
- 19 September 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI