Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan dalam PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan untuk menyesuaikan dengan UU Pangan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Perubahan mencakup penyesuaian istilah-istilah kunci seperti Pangan, Keamanan Pangan, dan Rantai Pangan agar lebih komprehensif mencakup sumber hayati dan aspek budaya/agama. Tujuannya adalah memastikan regulasi keamanan pangan tetap relevan dengan lingkungan strategis dan kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG KEAMANAN PANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 982
- Jumlah diDownload
- 262