Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi BUMN dan asetnya dalam PP No. 10 Tahun 2025, serta menetapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan pengaturan kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas Badan sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU No. 19 Tahun 2003.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1327
- Jumlah diDownload
- 173
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 39
- Nomor Tambahan
- 7172
- Tanggal Pengundangan
- 08 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI