Kembali
Memuat PDF…
pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan untuk tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian serta upaya mempertahankan daya beli. Peraturan ini mencakup berbagai kategori pegawai seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang telah ditetapkan dalam definisinya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2026
- Tentang
- pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1523
- Jumlah diDownload
- 402
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 20
- Nomor Tambahan
- 7162
- Tanggal Pengundangan
- 03 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI