Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 9 Tahun 2026 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2026 berlaku

pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan untuk tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian serta upaya mempertahankan daya beli. Peraturan ini mencakup berbagai kategori pegawai seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang telah ditetapkan dalam definisinya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
9
Tahun
2026
Tentang
pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2026
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1523
Jumlah diDownload
402
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
20
Nomor Tambahan
7162
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah