Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 ini mengubah ketentuan PP Nomor 96 Tahun 2021 untuk memastikan implementasi konkret UU Nomor 2 Tahun 2025 terkait pelibatan UMKM, koperasi, dan hilirisasi mineral serta batubara. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di sektor pertambangan. Tujuannya adalah menyesuaikan pengaturan pelaksanaan usaha pertambangan agar sejalan dengan ketentuan terbaru dalam undang-undang yang telah diubah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2833
- Jumlah diDownload
- 1148
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 146
- Nomor Tambahan
- 7135
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI