Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam PP No. 99 Tahun 2013 untuk mengoptimalkan investasi aset BPJS Ketenagakerjaan guna memaksimalkan manfaat bagi peserta. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan investasi saat ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 90
- Jumlah diDownload
- 65
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 67
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI