Kembali
Memuat PDF…
penempatan dana pada bank dan pelaksanaan kewenangan dalam penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan oleh lembaga penjamin simpanan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2026 mengatur ketentuan penempatan dana pada bank serta pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan untuk menangani masalah perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2026
- Tentang
- penempatan dana pada bank dan pelaksanaan kewenangan dalam penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan oleh lembaga penjamin simpanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 857
- Jumlah diDownload
- 168
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 22
- Tanggal Pengundangan
- 11 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI