Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 6 Tahun 2025 mengubah Pasal 4 PP No. 37 Tahun 2021 dengan menetapkan peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai pekerja/buruh berdomisili Indonesia berusia di bawah 54 tahun yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, serta menyesuaikan kriteria keikutsertasan berdasarkan ukuran usaha (besar/ menengah vs mikro/kecil). Perubahan ini bertujuan meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena dampak PHK akibat kondisi perekonomian dengan membuat aturan yang lebih adaptif dan sesuai kebutuhan lapangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4114
- Jumlah diDownload
- 2081