Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 6 Tahun 2025 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2025 berlaku

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 6 Tahun 2025 mengubah Pasal 4 PP No. 37 Tahun 2021 dengan menetapkan peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai pekerja/buruh berdomisili Indonesia berusia di bawah 54 tahun yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, serta menyesuaikan kriteria keikutsertasan berdasarkan ukuran usaha (besar/ menengah vs mikro/kecil). Perubahan ini bertujuan meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena dampak PHK akibat kondisi perekonomian dengan membuat aturan yang lebih adaptif dan sesuai kebutuhan lapangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
6
Tahun
2025
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2025
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4114
Jumlah diDownload
2081

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah