Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah mekanisme penetapan kebijakan pengupahan dengan mewajibkan Pemerintah Pusat melibatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan, serta menetapkan kebijakan tersebut sebagai program strategis nasional. Selain itu, ketentuan mengenai cakupan kebijakan pengupahan diperjelas untuk mencakup upah minimum sebagai upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3549
- Jumlah diDownload
- 3488
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 187
- Nomor Tambahan
- 7148
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI