Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2025 mengatur tata cara dan kriteria penetapan Tindak Pidana Adat oleh Pemerintah Daerah untuk kasus yang tidak diatur dalam KUHP, dengan syarat hukum adat tersebut sesuai nilai Pancasila dan diakui oleh masyarakat setempat. Tindak pidana adat yang unsur perbuatannya sama dengan KUHP tetap berlaku ketentuan KUHP, sementara pembentukan peraturan daerah harus memenuhi kriteria kesesuaian dengan hukum nasional serta pengakuan oleh Masyarakat Hukum Adat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5299
- Jumlah diDownload
- 6521
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 197
- Nomor Tambahan
- 7152
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI