Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 mengubah ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA, mewajibkan 100% penempatan untuk jangka waktu minimal 12 bulan, dengan pengecualian untuk sektor minyak dan gas bumi yang cukup 30% selama 3 bulan. Perubahan ini juga memperjelas instrumen penempatan DHE SDA melalui rekening khusus di lembaga pembiayaan ekspor atau bank, serta instrumen keuangan yang diterbitkan oleh lembaga tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3343
- Jumlah diDownload
- 1063