Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 8 Tahun 2025 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2025 berlaku

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 mengubah ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA, mewajibkan 100% penempatan untuk jangka waktu minimal 12 bulan, dengan pengecualian untuk sektor minyak dan gas bumi yang cukup 30% selama 3 bulan. Perubahan ini juga memperjelas instrumen penempatan DHE SDA melalui rekening khusus di lembaga pembiayaan ekspor atau bank, serta instrumen keuangan yang diterbitkan oleh lembaga tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
8
Tahun
2025
Tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2025
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3343
Jumlah diDownload
1063

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah