Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 20 Tahun 2026 mengubah PP No. 55 Tahun 2022 dengan menambahkan Bagian Keempat yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain terkait tindak pidana korupsi atau suap (termasuk ke pejabat asing) tidak diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Akibatnya, jenis pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak. Perubahan ini bertujuan mendukung praktik bisnis sehat dan mendorong kepatuhan pajak bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1544
- Jumlah diDownload
- 594
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 43
- Nomor Tambahan
- 7173
- Tanggal Pengundangan
- 22 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI